Bisnis.com, JAKARTA - Sebanyak 42 perizinan kegiatan Usaha Hulu Migas sudah diserahkan kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Tujuannya agar mempercepat perizinan di hulu Migas.
Namun, hal itu tidak banyak membantu, karena 42 perizinan Kementerian ESDM yang sudah ditangani BPKM bukan perizinan-perizinan yang paling menghambat kegiatan usaha hulu migas.
Saat ini masih ada 341 perizinan yang tersebar di 17 instansi di berbagai departemen pemerintah pusat dan daerah.
Selain terhambat masalah perizinan, kegiatan industri migas juga terhambat pembebasan lahan. Tak ayal, jeda waktu antara penemuan cadangan baru sampai tahap produksi minyak dan gas di Indonesia rata-rata masih melampaui 10 tahun. Bahkan, ada yang membutuhkan waktu 18 tahun untuk bisa memproduksi.
“Padahal, kontrak KKKS hanya 30 tahun. Karena itulah kini sebagian besar di antara mereka, karena itulah banyak KKKS yang kemudian mengajukan perpanjangan kontrak karena merasa waktu mereka habis untuk mengurus izin dan membebaskan lahan,” kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono didampingi Kepala SKK Migas Jabanusa Ali Masyhar di Surabaya, seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (29/7/2016).
Untuk mempercepat perizinan dalam industri hulu migas, Kelompok Kerja Formalitas SKK Migas telah mengusulkan mengurangi pintu perizinan, menyederhanakan dan mempercepat tata waktu lewat pembentukan tiga cluster perizinan.
Tiga cluster itu meliputi: kelompok perizinan tata ruang; kelompok perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan; kelompok perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya.
“SKK Migas melihat lewat penetapan tiga cluster itu percepatan perizinan bisa dilakukan secara efektif. Dalam usulan kami, Yang mengurus semua izin SKK Migas dan nanti akan langsung diserahkan pada BKPM untuk mendapatkan persetujuan. Usulan ini sudah mulai dibahas, mudah-mudahan bisa jadi solusi,” kata Didik S Setyadi, Kapokja Formalitas SKK Migas menambahkan.
Didik mencontohkan, pada cluster perizinan tata ruang akan meliputi segala perizinan yang terkait dengan izin prinsip, izin lokasi, IMB dan izin penggunaan jalan.
Sementara itu, cluster perizinan lingkungan, keselamatan dan keamanan akan meliputi izin gangguan (HO), UKL/UPL, Amdal, Izin pinjam pakai kawasan hutan, izin lingkungan, izin dumping , izin handak dll.
Sedangkan cluster perizinan penggunaan sumber daya dan infrastruktur lainnya akan meliputi, antara lain, izin pemanfaatan air sungai, izin perlintasan kereta api, dan izin
perairan.
Satu hal yang harus dipahami oleh semua pemangku kepentingan khususnya aparat negara, lanjut Didik, kegiatan dalam industri hulu migas adalah kegiatan negara. Contoh paling sederhana, seluruh lahan yang diperuntukkan guna mendukung kegiatan hulu migas tercatat sebagai aset milik negara c.q Menteri Keuangan.
“Jadi lahan-lahan yang dibebaskan dalam kegiatan hulu migas itu adalah aset negara. Tidak ada satu pun negara di dunia, kegiatan negara harus mengurus perizinan pada penyelenggara negara. Semestinya, penyelenggara negara cukup melakukan koordinasi dan kemudian membuat ketetapan,” katanya.
Di sisi lain, Bupati Blora Jawa Tengah, Djoko Nugroho mengaku menilai daerah sudah berusaha memangkas perizinan agar prosesnya cepat. Namun perhatian dari pusat untuk percepatan ekonomi di daerah rendah sekali.
“Kami justru mengandalkan percepatan perizinan untuk mengubah Blora menjadi lebih maju dan sejahtera. Pemkab Blora tidak suka yg bertele-tele untuk mencapai kemajuan di Blora," katanya.
Sebelumnya, Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM mengakui perizinan yang berbelit menghambat investor masuk ke dalam negeri, termasuk dalam industri migas. Padahal, saat ini Indonesia net importir minyak.
“Presiden telah instruksikan untuk mengurangi perizinan, baik jumlah maupun biaya. Banyak aturan dari Perpres, PP, Permen, Kepmen dan Perda. Jumlahnya 43.000 yang terkait perizinan,. Ini menghambat kegiatan usaha,” katanya.
Permasaah menjadi lebih rumit karena di daerahpun ada perpanjangan perizinan yang seharusnya tidak perlu perpanjangan. Karena percepatan di pusat diharapkan bisa diikuti di daerah.
“Kini sudah ada 42 jenis perizinan dari kementerian ESDM diserahkan ke perizinan satu pintu ke BKPM. Contohnya, IPPKH atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan diberi batasan waktu 48 hari harus tuntas,” katanya.