Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KEBIJAKAN IMPOR TERNAK: 16 Juta Peternak Kecil Terancam

Kebijakan pemerintah membuka impor produk ternak dinilai akan membuat 16 juta peternak Indonesia yang sebagian besar peternak kecil terancam kehilangan pasar.
Peternak menjual sapi di Pasar Hewan Tumpang, Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2015)./Antara-Ari Bowo Sucipto
Peternak menjual sapi di Pasar Hewan Tumpang, Malang, Jawa Timur, Jumat (22/5/2015)./Antara-Ari Bowo Sucipto

Bisnis.com, JAKARTA -  Kebijakan pemerintah membuka impor produk ternak dinilai akan membuat 16 juta peternak Indonesia yang sebagian besar peternak kecil terancam kehilangan pasar.

Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) berunjuk rasa menolak rencana pemerintah yang akan membuka impor jeroan di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (28/7/2016).

Dalam pernyataan tertulisnya, Presiden Mahasiswa BEM KM IPB Danang Setiawan menilai, kebijakan pemerintah tersebut gegabah dan tidak berpihak pada rakyat.

Apalagi di lapangan, importir dapat menjual harga daging jauh lebih murah dari harga normal yang dijual peternak.

"Revisi aturan yang memberi angin segar untuk pelaku impor akan melemahkan geliat usaha peternakan rakyat sehingga dalam jangka panjang Indonesia akan terus-menerus tergantung pada impor. Lalu, kapan Indonesia akan berdaulat atas pangan hewani?," tuturnya.

Danang memaparkan, dengan alasan untuk menurunkan harga daging, pemerintah merevisi beberapa peraturan yang berdampak jangka panjang terhadap usaha peternakan rakyat di Indonesia.

Beberapa peraturan yang saat ini tengah Direvisi antara lain UU NoMOR 41 Tahun 2014. Dalam draf revisinya pemerintah ingin menghapus pasal 36 B ayat (2) yang melarang impor sapi siap potong.

Padahal, menurut dia, jika pasal ini dihapus maka Indonesia tak hanya akan mengimpor sapi bakalan, tapi juga sapi siap potong.

Selain UU NoMOR 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan tersebut, pemerintah juga berniat melakukan revisi atas Permentan NoMOR 58 Tahun 2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging dan atau Olahannya.

Dalam draf revisinya, pemerintah berniat menghapuskan larangan impor daging "secondary cut" dan juga jeroan.

"Pemerintah juga akan membuka kran impor yang sebebas-bebasnya kepada pihak swasta," katanya.

Menurut dia, meski niat baik pemerintah merevisi aturan tersebut untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga daging, tapi dampak jangka panjang atas revisi peraturan tersebut tentu akan lebih menyengsarakan peternak rakyat.

Bertambahnya jenis produk hewan yang dapat diimpor serta pembukaan kran impor untuk swasta, membuat 16 juta peternak Indonesia yang sebagian besar peternak kecil terancam kehilangan pasar Sementara itu, menyikapi persoalan peternakan yang ada, BEM KM IPB meminta pemerintah mengembangkan usaha budidaya peternakan rakyat yang berkolaborasi dengan Perguruan Tinggi dan Dinas Peternakan atau dinas terkait di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Menanggapi aksi tersebut, Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman kemudian melakukan pertemuan dengan beberapa perwakilan mahasiswa.

Ketika diminta menjelaskan hasil pertemuan tersebut Mentan enggan mengungkapkan.

"Saya telah jelaskan latar belakang mengapa kami mengambil kebijakan tersebut, akhirnya mereka semua mengerti dan paham," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper