Bisnis.com, JAKARTA - Dokumen hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit diputuskan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai informasi yang terbuka untuk publik.
Putusan ini menambah deretan putusan yang menyatakan terbukanya informasi untuk dokumen HGU Perkebunan. Sebelumnya sudah ada dua putusan serupa dengan jenis dokumen sama yang dikeluarkan Komisi Informasi di Kalimantan Timur dan Bengkulu.
Linda Rosalina, Juru Kampanye Forest Watch Indonesia (FWI), mengatakan putusan ini seharusnya menjadi pembelajaran bagi Kementerian ATR/BPN agar tidak terjadi lagi sengketa-sengketa pada kemudian hari.
“Kami juga berharap Kemen ATR/BPN mau mematuhi hasil putusan sidang KIP untuk membuka informasi yang dimohonkan,” ujarnya melalui keterangan resmi, Minggu (24/7/2016).
Dalam sidang kesembilan yang digelar Jumat lalu (22/7/2016), KIP memutuskan dokumen HGU merupakan informasi publik yang masuk dalam kategori informasi tersedia setiap saat.
Putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Komisioner Henny S. Widyaningsih menyatakan bahwa rincian informasi dalam dokumen HGU berupa: nama pemegang HGU, tempat/lokasi, luas areal HGU yang diberikan, dan peta areal HGU yang dilengkapi titik koordinat, merupakan informasi terbuka untuk publik.
Pada sidang sebelumnya (30/6/2016), Kementerian ATR/BPN telah mengakui dokumen HGU yang dimohonkan FWI merupakan informasi terbuka untuk publik, terkecuali pada bagian nama pemegang HGU.
Saat itu, Kementerian ATR/BPN masih berpendapat bahwa jenis informasi tersebut dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan. Dengan adanya putusan ini, maka semua rincian informasi pada dokumen HGU terbuka untuk publik, termasuk nama pemegang hak.
“Sepuluh bulan lamanya FWI memperjuangkan keterbukaan informasi terhadap dokumen-dokumen HGU perkebunan kelapa sawit. Proses sengketa yang panjang ini memperlihatkan bahwa tidak ada alasan bagi Kementerian ATR/BPN untuk menutup dokumen-dokumen tersebut kepada publik,” kata Linda.