Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor ESDM, perlu memberikan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan pelayanan cepat perizinan investasi 3 jam.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Menteri ESDM Sudirman Said menetapkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral.
Berdasarkan situs resmi Kementerian ESDM, Sabtu (23/7) dalam aturan itu dinyatakan, layanan cepat investasi 3 jam yang selanjutnya disebut Layanan Cepat 123J, diberikan kepada pemohon izin di bidang usaha yang menjadi kewenangan Menteri ESDM.
Layanan Cepat 123J meliputi:
Bidang Usaha Pengusahaan Tenaga Panas Bumi;Bidang Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;Bidang Usaha Transmisi Tenaga Listrik;Izin Usaha Sementara Hilir Minyak dan Gas Bumi.
Layanan Cepat 123J untuk bidang usaha dan izin usaha tersebut, diberikan sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar pada PTSP Pusat di Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dalam rangka pelaksaan LayananCepat 123J, Menteri ESDM mendelegasikan kewenangan Layanan Cepat 123J kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi.
Pemohon izin Layanan Cepat 123J untuk bidang usaha dan izin usaha diajukan oleh pemilik atau direksi badan usaha.
Permudah Perizinan, ESDM Terbitkan Permen
Dalam rangka meningkatkan pelayanan perizinan investasi terkait infrastruktur di sektor ESDM, perlu memberikan kemudahan pelayanan kepada penanam modal dengan pelayanan cepat perizinan investasi 3 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium