Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Poin Penting Pengelolaan Cadangan Penyangga Energi

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, hari ini, kamis (21/7), Dewan Energi Nasional (DEN) menyelenggarakan Sidang Anggota ke- 18 DEN bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf
Menteri ESDM Sudirman Said/Antara-Widodo S. Jusuf

Bisnis.com, JAKARTA--Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, hari ini, kamis (21/7), Dewan Energi Nasional (DEN) menyelenggarakan Sidang Anggota ke- 18 DEN bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang dipimpin oleh Ketua Harian DEN, Menteri ESDM Sudirman Said dengan agenda utama pembahasan Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Cadangan Penyangga Energi (CPE).

CPE adalah jumlah ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional  pada waktu tertentu. 

“Mengingat kepentingan CPE tersebut, maka perlu Perpres untuk memberikan arah bagi Pemerintah dalam penyediaan dan pengelolaan CPE,” tutur Sudirman saat mengawali diskusi.

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE meliputi penyediaan, pengelolaan, pendanaan dan pembinaan serta pengawasan CPE.

Substansi utama penyediaan dan pengelolaan CPE:

1. Jenis CPE

Penetapan jenis sumber energi untuk CPE dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.

2. Jumlah dan Waktu CPE

Jumlah CPE, berdasarkan kebutuhan rata-rata harian nasional tahun sebelumnya dengan jumlah waktu selama 30 hari konsumsi harian.

3. Penentuan lokasi CPE

Lokasi CPE dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, ketersediaan infrastruktur energi, geologi, tata ruang dan lingkungan hidup.

4. Pengelolaan CPE

CPE akan dikelola oleh pejabat setingkat Eselon I. Menteri ESDM dapat menugasi BUMN di bidang energi untuk mendukung pelaksanaan pengelolaan CPE.

5. Pengadaan persediaan dan pelepasan CPE

Pengadaan persediaan CPE dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimungkinkan melalui penunjukan langsung dalam hal untuk percepatan penanggulangan krisis dan darurat energi. CPE dilepaskan pada saat terjadi kondisi krisis dan darurat energi.

6. Pemulihan CPE

Pemulihan persediaan CPE melalui pengadaan dengan jangka waktu paling lambat 90 hari setelah krisis berakhir.

7. Pendanaan CPE 

Pendanaan pengadaan dan pengelolaan CPE yang meliputi sumber energi, infrastruktur dan pembiayaan bersumber dari APBN.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper