Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Alokasi Anggaran untuk Kertajati Belum Ditetapkan

Kemenhub menyatakan alokasi anggaran untuk pembangunan Bandara Kertajati Majalengka pada 2017 masih belum ditetapkan, meski sudah mengusulkan pagu anggaran RAPBN 2017 sebesar Rp50,51 triliun.
Rencana induk Kertajati Aerocity/Ilustrasi-skycrapercity.com
Rencana induk Kertajati Aerocity/Ilustrasi-skycrapercity.com

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menyatakan alokasi anggaran untuk pembangunan Bandara Kertajati Majalengka pada 2017 masih belum ditetapkan, meski sudah mengusulkan pagu anggaran RAPBN 2017 sebesar Rp50,51 triliun.
 
Direktur Bandar Udara Direktorat Perhubungan Udara Kemenhub Yudhi Sari Sitompul mengatakan usulan anggaran untuk Bandara Kertajati baru untuk sisi udara saja. Sedangkan, usulan untuk pembangunan sisi darat masih belum ada.
 
“Usulan anggaran untuk sisi udara sudah ada, tetapi nilainya belum bisa disampaikan karena sisi daratnya itu juga belum. Mungkin usulannya masih di pemda, atau tanya saja Sekjen,” katanya di Jakarta, Kamis (21/07).
 
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pernah mengatakan Kemenhub akan mengalokasikan anggaran untuk pembangunan sisi darat Bandara Kertajati pada 2017 mendatang.
 
Saat ini, Kemenhub masih menunggu rampungnya proses pengalihan aset bandara dari Pemprov Jawa Barat ke pemerintah pusat sebagai syarat agar anggaran APBN bisa dicairkan untuk pembangunan bandara.
 
“Arahan Presiden itu yang meneruskan pembangunan semuanya adalah pemerintah pusat, baik terminal maupun airside. Tahun ini kami baru mengalokasikan untuk sisi udara, kalau landside tahun depanlah," ujarnya.
 
Sejalan dengan itu, Kemenhub juga telah membentuk tim teknis percepatan penyelenggaraan Bandara Kertajati Majalengka sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri No. KP 451/2016 tentang Tim Teknis Percepatan Penyelenggaraan Bandar Udara Kertajati.
 
Dalam keputusan menteri yang berlaku pada 11 Juli 2016 tersebut, Jonan menetapkan tim teknis percepatan pembangunan Bandara Kertajati nantinya melaksanakan tugas selama enam bulan.
 
Tugas tim teknis pelaksana a.l. pertama, melakukan inventarisasi aset dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan Kemenhub dan Pemprov Jabar. Kedua, menyusun mekanisme hibah aset dan hasil pembangunan yang telah dilaksanakan Pemprov Jabar.
 
Ketiga, melakukan evaluasi dokumen pembangunan atau kontrak yang telah dibuat dengan pihak ketiga. Keempat, melakukan evaluasi dokumen atau perizinan terkait pembangunan Bandara Kertajati.
 
Kelima, menyusun tahapan pembangunan Bandara Kertajati. Keenam, menyusun kebutuhan anggaran untuk penyelenggaraan Bandara Kertajati. Ketujuh, melaporkan pelaksanaan kepada Menhub dan Pengarah setiap dua bulan sekali, atau sesuai kebutuhan.
 
Mantan Dirut PT KAI tersebut juga menetapkan Direktur Bandar Udara sebagai ketua pelaksana tim teknis, dan Kepala Dinas Perhubungan Pemprov Jabar sebagai wakil. Adapun, Dirjen Perhubungan Udara dan Gubernur Jawa Barat bertugas sebagai Pengarah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper