Cari berita
Bisnis.com

Konten Premium

Bisnis Plus bisnismuda Koran Bisnis Indonesia tokotbisnis Epaper Bisnis Indonesia Konten Interaktif Bisnis Indonesia Group Bisnis Grafik bisnis tv

Japfa Group Klaim Sudah Kantongi Sertifikasi Budi Daya Ikan Tilapia

PT Suri Tani Pemuka anak usaha Japfa Group mengaku sudah mengantongi sertifikasi budi daya ikan tilapia di Danau Toba, Sumatra Utara, dengan predikat sangat baik.
Gloria Fransisca Katharina Lawi
Gloria Fransisca Katharina Lawi - Bisnis.com 20 Juli 2016  |  03:34 WIB
Japfa Group Klaim Sudah Kantongi Sertifikasi Budi Daya Ikan Tilapia
Danau Tondano di Sulawesi Utara - Antara

Bisnis.com, SIMALUNGUN - PT Suri Tani Pemuka anak usaha Japfa Group mengaku sudah mengantongi sertifikasi budi daya ikan tilapia di Danau Toba, Sumatra Utara, dengan predikat sangat baik.

Dengan demikian, tidak seharusnya usaha tersebut terkena imbas zero keramba jaring apung karena dipandang berpotensi merusak pariwisata Toba.

Rachmat Indrajaya, External Relation Director Japfa menyatakan dalam melakukan budi daya tilapia ikan nila di Danau Toba, PT Suri Tani Pemuka sudah mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berpredikat Budidaya yang Baik dengan nilai excellent atau sangat baik.

"Walaupun budidaya tilapia STP di Danau Toba ini masih sangat kecil, tidak ada kompromi atas pelaksanaan komitmen kami terhadap semua yang berkaitan dengan lingkungan," ujar Rachmat melalui siaran pers yang diterima, Selasa (19/7/2016)

Rachmat menyebut STP juga mendapatkan pengakuan dari cara budidaya ikan nila yang ramah lingkungan sesuai Aquaculture Stewardship Council (ASC), lalu Best Aquaculture Practice (BAP), serta Monterey Bay Aquarium Seafood Watch.

Oleh sebab itu mencuatnya wacana zero keramba jaring apung (KJA) karena merusak lingkungan dipandang Rachmat belum tepat. Hal ini mengingat STP sebagai pelaku usaha KJA sudah mengikuti prosedur sesuai Peraturan Presiden No. 81/2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Danau Toba dan Sekitarnya, yaitu berada di Zona A4.

Selain itu juga telah sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun, No. 10/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Simalungun tahun 2011-2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

japfa
Editor : Yusuf Waluyo Jati

Artikel Terkait



Berita Lainnya

    Berita Terkini

    back to top To top