Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kendaraan Pribadi "Ngompreng" di Rute Kuningan (Jabar)-Jakarta. Polisi dan Kemenhub Diminta Bertindak

Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia meminta pemerintah menghilangkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum jurusan Kuningan, Jawa Barat – Jakarta.
Ilustrasi: Bus AKAP/Antara
Ilustrasi: Bus AKAP/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia meminta pemerintah menghilangkan kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum jurusan Kuningan, Jawa Barat – Jakarta.

Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) Kurnia Lesani Adnan mengatakan, kepolisian bersama Kementerian Perhubungan adalah instansi yang seharusnya melakukan penertiban terhadap kendaraan-kendaraan ilegal tersebut.

“Ini semua kan ‘peluang’ dari kekosongan bus AKAP [Antar Kota Antar Provinsi],” Kata Kurnia, Jakarta, Senin (18/7).

Dia menambahkan, kekosongan tersebut terjadi – salah satunya – karena terminal-terminal bus yang semakin jauh dari pusat kota seperti Terminal Pulogadung dan Pondok Cabe. Menurutnya, pemerintah harus memperbaiki tata kelola terminal-terminal yang ada.

Banyak kendaraan pribadi yang beroperasi sebagai angkutan umum pada jalur tersebut, ucapnya, karena masyarakat yang hendak ke Jakarta ke Kuningan atau sebaliknya lebih senang menunggu di luar terminal.

Dia mengungkapkan, kondisi tersebut dimanfaatkan oleh para pemilik kendaraan pribadi. “Malahan menjemput,” katanya.

Berdasarkan survei yang dilakukan oleh IPOMI, jumlah kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum jurusan Kuningan – Jakarta mencapai 177 unit dengan 193 pemberangkatan.

Dia melanjutkan, pengelolaan kendaraan pribadi itu teridentifikasi menjadi tiga sistem, yakni menggunakan kendaraan rental, kendaraan milik pribadi yang diberikan kepada pengemudi dengan sistem setoran, dan kendaraan pribadi yang dikemudikan oleh pemiliknya sendiri.

Dia mengungkapkan, masyarakat membayar langsung ke pengemudi tanpa disertai bukti pembayaran atau tiket ketika menggunakan jasa kendaraan pribadi tersebut.

Menurutnya, masyarakat harus mengeluarkan tarif sebesar Rp100.000 per orang untuk menggunakan jasa kendaraan pribadi itu.

Masyarakat, uangkapnya, masih bisa melakukan negosiasi harga untuk menggunakan jasa kendaraan perorangan tersebut.

Saat ini, dia mengungkapkan, tarif bus ekonomi resmi sebesar Rp70.000, nonekonomi sekitar Rp100.000 sampai dengan Rp120.000.

Survei mengenai angkutan pribadi yang digunakan sebagai angkutan umum jalur Kuningan – Jakarta itu dilakukan selama lima enam hari pada 5, 6, 8, 19, 22, dan 25 Mei 2016.

Kemudian, survei tersebut dilakukan pada pukul 08.00 – 10.00 WIB di sebuah rumah makan di perbatasan Kuningan – Cirebon yang sering digunakan sebagai tempat peristirahatan travel.

Menanggapi kondisi tersebut, Akademisi Unika Soegijapranata Semarang Djoko Setijowarno mengatakan, bermunculannya kendaraan pribadi sebagai angkutan umum karena pelayanan bus Antar Kota Antar Provinsi yang kurang baik.

Pelayanan bus AKAP menjadi kurang baik, dia menjelaskan, karena kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada transportasi umum. Dia menuturkan, angkutan umum antar kota dalam provinsi dan AKAP bisa punah jika hal itu dibiarkan.

Dia mencontohkan, kebijakan pemerintah yang tidak berpihak tersebut adalah tingginya suku bunga kredit perbankan bagi para pengusaha otobus dibandingkan dengan suku bunga kredit kendaraan pribadi.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Yudi Supriyanto
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper