Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Transisi Blok Mahakam: Pertamina dan Total Jadi Pelaksana

PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie akan menjadi pelaksana pada 2017 di Blok Mahakam kendati masa kontrak baru berakhir pada 31 Desember 2017 melalui revisi pedoman tata kerja (PTK).
Blok Mahakam. /Nadya Kurnia-Bisnis.com
Blok Mahakam. /Nadya Kurnia-Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - PT Pertamina (Persero) dan Total E&P Indonesie akan menjadi pelaksana pada 2017 di Blok Mahakam kendati masa kontrak baru berakhir pada 31 Desember 2017 melalui revisi pedoman tata kerja (PTK).

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), M.I. Zikrullah mengatakan hingga saat ini pihaknya masih membahas tentang revisi PTK untuk mengatur masa transisi Blok Mahakam.

PTK, katanya, akan mengatur tentang posisi operator baru yaitu Pertamina yang akan dilibatkan dalam pengelolaan sebelum masa kontrak berakhir.

Adapun, dalam PTK akan mengakomodasi mengenai pengadaan, penyusunan rencana kerja dan anggaran (work plan and budget/WP&B) 2017, authorization for expenditure (AFE) juga pelaksana kegiatan pada 2017 yakni Pertamina dan Total.

"Nah itu juga. Pelaksananya berdua [Pertamina dan Total] jadinya," ujarnya di Jakarta, Kamis (14/7/2016).

Revisi PTK perlu dilakukan karena pada PTK sebelumnya hanya mengatur operator eksisting yakni Total. Padahal, Pertamina menginginkan agar bisa melakukan investasi kendati masa kontrak belum berakhir.

Bila mengikuti kontrak bagi hasil (production sharing contract/PSC), kontraktor yang terlibat dalam pengelolaan Blok Mahakam adalah Total dan Inpex dengan kepemilikan saham partisipasi masing-masing 50%.

"Kan PTK yang ada kan mengatur existing operation. Kan Pertamina enggak masuk ke PSC," katanya.

Di sisi lain, Pemerintah menginginkan agar transisi berjalan mulus dan tak mengganggu kemampuan produksi Blok Mahakam. Total, katanya, dalam PSC tak memiliki kewajiban untuk menjaga produksi ketika penurunan produksi terjadi seiring dengan berkurangnya kegiatan yang dilakukan. Selain revisi PTK, pihaknya membutuhkan kesepakatan antara kontraktor eksisting dan kontraktor baru.

"Kami inginkan tak ada penurunan produksi dan di PSC pun Total tak ada kewajiban untuk jaga produksi kan, karena depleting terus [produksinya]," katanya.

 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper