Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kapal Ikan Di Atas 30 DWT Boleh Melaut di Natuna

Pemerintah tengah menggagas program agar pengembangan sektor perikanan di wilayah perairan Natuna bisa dipercepat. Salah satunya, dengan memperbolehkan kapal ikan domestik berbobot di atas 30 DWT untuk menangkap di perairan tersebut.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah tengah menggagas program agar pengembangan sektor perikanan di wilayah perairan Natuna bisa dipercepat. Salah satunya, dengan memperbolehkan kapal ikan domestik berbobot di atas 30 DWT untuk menangkap di perairan tersebut.
 
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengatakan untuk menegakkan integritas kedaulatan wilayah di Natuna maka perlu diambil dan dilakukan sejumlah langkah agar Natuna juga bisa lebih cepat pembangunan ekonominya dan peningkatan kegiatannya.
 
Langkah pertama, lanjutnya, dengan mempercepat pengembangan sektor perikanan di Kepulauan Natuna. Pasalnya, selama ini, kapasitas tangkap hanya 9% dari total potensi ikan tangkap di wilayah itu.
 
“Nah ini, kita sarankan tadi dan disepakati bahwa kapasitas tangkap ikan di Natuna kita harus tingkatkan. Tapi tidak dengan cara kembali ke rezim yang lama, yaitu membebaskan asing nangkap dan mencuri. Kita tidak mau kembali. Caranya adalah mempercepat, sekarang di lapangan masih ada masalah kapal ikan nasional kita itu kesulitan perizinan,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Rabu (29/6/2016).
 
Menurutnya, Presiden RI Joko Widodo meminta agar perizinan kapal ikan nasional yang masih berada di dua departemen yakni Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kelautan dan Perikanan agar bisa diintegrasikan secepat mungkin. Dengan demikian, lanjutnya, kapal ikan nasional dengan bobot di atas 30 DWT bisa diarahkan ke perairan Natuna.
 
Selain itu, upaya kedua adalah dengan membuka perizinan tangkap bagi kapal ikan nasional di perairan tersebut. Rizal mengungkapkan di laut utara Jawa banyak nelayan tradisional yang memiliki kapal di atas 30 DWT, misalnya di daerah Jepara, Jawa Tengah.
 
“Kita semua juga meminta kepada Menteri KKP supaya mereka diberikan izin tangkap di Natuna. Selama ini mereka enggak pernah diberikan izin tangkap di Natuna. Tadi kami minta agar Menteri KKP memberikan izin nelayan tradisional yang punya kapal di atas 30 ton itu bisa mencapai jarak jangkau 120 mil, diberikan izin untuk menangkap ikan di Kepulauan Natuna,” ujarnya.
 
PEMBIAYAAN PERIKANAN

Selain itu, lanjutnya, upaya lain untuk segera mendongkrak sektor perikanan di wilayah Natuna, maka dalam rapat kabinet terbatas, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno juga diminta untuk memfasilitasi agar perusahaan perikanan lokal dan nasional memperoleh bantuan modal kerja lewat bank BUMN, dan diberikan kesempatan investasi supaya kapsitas tangkap lokal dan nasional semakin besar.
 
Tak hanya itu, Natuna juga akan dijadikan sebagai kota perikanan dan dijadikan sebagai pusat lelang ikan regional. Dengan demikian, semua pihak bisa melakukan lelang di wilayah tersebut.
 
“Oleh karena itu kita sediakan infrastruktur, cold storage dan sebagainya,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper