Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mempertimbangkan untuk memindahkan tupoksi pengaturan importasi bahan baku pakan ternak yaitu jagung ke Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian dari posisi saat ini yaitu di bawah Direktorat Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH).
Alasan pertimbangan tersebut yaitu nantinya pelaku industri pakan ternak dapat langsung mengoordinasikan stok, kebutuhan, produksi, dan ketersediaan dengan otoritas produksi jagung yaitu Ditjen Tanaman Pangan Kementan.
Bisnis mencatat selama ini pelaku usaha pakan ternak dan Kementan memang kerap berbeda pendapat soal ketersediaan jagung dalam negeri untuk bahan baku pakan. Pelaku usaha tidak dapat menemukan titik produksi, sedangkan Kementan menyebut produksi melimpah.
Dirjen Tanaman Pangan Kementan Hasil Sembiring menyampaikan pembahasan pemindahan tupoksi tersebut telah didiskusikan di tingkat Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian namun belum mencapai tanda-tanda tibanya keputusan.
“Yang mau kita keluarkan [dari Permentan 57/2015] itu jagung karena jagung itu kan ada untuk pakan dan untuk pangan. Nanti rekomendasinya semua dari TP termasuk untuk pakan,” kata Hasil di jakarta, Selasa (27/6/2016).
Dia merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian nomor 57/Permentan/PK.110/11/2015 yang mengatur Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan ke dan dari Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, diatur bahwa untuk dapat mengimpor bahan pakan asal tumbuhan, pelaku usaha harus terlebih dahulu mengajukan rekomendasi teknis pada Direktorat Pakan Ditjen Peternakan.
Hasil mengatakan pembahasan kemungkinan akan dilanjutkan setelah pemerintah membereskan persoalan harga pangan yang saat ini sedang membelit masyarakat. Hal ini memang biasa terjadi saat puasa hingga sesaat setelah lebaran.
Hasil mengatakan Kementerian Pertanian pada dasarnya menginginkan pelaku usaha menyerap setiap jagung yang diproduksi petani lokal dan tidak berorientasi impor. Dia mengatakan pemerintah ingin impor jagung seperti impor kedelai, di mana pengusaha diwajibkan terlebih dahulu menyerap produksi lokal.
“Saya sudah sampaikan ke pelaku usaha, minta tolong supaya jagung kita jangan sampai tidak terserap.” Ujar Hasil.
Merespons hal tersebut, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan Ternak (GPMT), Sudirman menyampaikan Ditjen Tanaman Pangan seharusnya fokus dari sisi produksi jagung.
“Sebenarnya pengaturannya sudah oke dan kalau fungsi masing-msing berjalan dengan baik, maka kinerja pemerintah akan baik juga. Harus ada check and balance di antara direktorat jenderal,” jelas Sudirman.
Sementara itu, Kementan mencatat produksi jagung pada tahun lalu diprediksi mencapai 19,61 juta ton pipilan kering atau naik 3,17% dari tahun 2014. Untuk tahun ini, Kementan memprediksi produksi jagung dapat menyentuh 21,35 juta ton.