Bisnis.com, JAKARTA– Usulan fraksi Partai Demokrat dan PKS soal tarif tebusan dalam RUU Tax Amnesty atau pengampunan pajak dinilai tidak masuk akal.
Jika usulan mereka diterapkan, maka minat Wajib pajak untuk berpartisipasi dalam kebijakan tax amnesty bakal berkurang drastis sehingga akhirnya kebijakan ini berpotensi tidak laku atau tidak optimal.
Padahal, tax amnesty sangat diperlukan untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan pajak Indonesia di masa depan. Dengan penerimaan pajak yang lebih besar, pemerintah bisa leluasa membangun infrastruktur dan kesejahteraan sosial masyarakat.
"Itu (usulan fraksi) jelas tidak masuk akal dan tidak mungkin dijalankan," kata Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo di Jakarta (276) dikutip Antara.
Seperti diberitakan, fraksi Demokrat dan PKS menginginkan agar pembayaran uang tebusan hanya untuk menghapus sanksi denda administrasi dan pidana perpajakannya saja. Adapun utang pokok wajib pajak (WP) tetap harus dibayar oleh WP yang mengajukan tax amnesty.
Adapun fraksi-fraksi lain menyetujui bahwa utang tebusan pada prinsipnya merupakan pengganti dari utang pokok pajak, sanksi administrasi dan pidana pajak.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia (UI) Danny Darussalam menambahkan dengan usulan seperti itu, bisa dikatakan fraksi Demokrat dan PKS tidak mendukung kebijakan tax amnesty. Darussalam menjelaskan konsep kebijakan tax amnesty adalah menghapuskan pokok pajak, sanksi administrasi, sanksi pidana pajak dengan membayar uang tebusan.
“Jika WP masih dikenakan sanksi, maka itu bukan kebijakan pengampunan pajak namanya,” katanya.
Menurut dia, perdebatan seberapa besar tarif tebusan dan objek pengampunan pajak jangan sampai berdampak tax amnesty menjadi tidak laku atau gagal.
“Sebab kebijakan tax amnesty merupakan awal masa transisi menuju reformasi pajak secara keseluruhan,” katanya.
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Misbakhun mengatakan tax amnesty sangat diperlukan untuk menuju perekonomian Indonesia yang lebih baik di masa mendatang.
Jika pembahasan tax amnesty terus molor, maka itu justru merugikan ekonomi Indonesia, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.
Menurut Misbakhun, kebijakan tax amnesty akan meningkatkan rasio pajak Indonesia yang saat ini masih rendah. Dengan demikian, tax ratio Indonesia bisa sepadan dengan negara-negara yang level ekonominya setara dengan Indonesia.