Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beleid Tata Cara Penetapan Harga Gas Masuk Kemenkumham

Sejumlah pelaku industri diperkirakan akan menikmati harga gas khusus dalam waktu dekat. Pasalnya, rancangan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral soal tata cara penetapan dan harga gas telah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan HAM.
Pipa Gas/JIBI
Pipa Gas/JIBI

Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku industri diperkirakan akan menikmati harga gas khusus dalam waktu dekat. Pasalnya, rancangan peraturan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral soal tata cara penetapan dan harga gas telah dilayangkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko membenarkan hal tersebut. "Iya sudah kami kirimkan. Semoga bisa segera diundangkan," katanya di Kantor Presiden, Rabu (22/6/2016).

Sementara itu, Menteri ESDM Sudirman Said juga mengungkapkan hal serupa. Namun, jika beleid itu poin utamanya menjelaskan industri apa saja yang memperoleh insentif dari pemerintah.

Selain itu, beleid ini juga menyangkut tata cara untuk memperoleh insentif tersebut dan juga menyangkut soal pedoman harganya. "Tata caranya adalah Menteri Perindustrian beri rekomendasi dan diputuskan oleh Menteri ESDM," katanya.

Adapun, beleid ini merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 Mei 2016.

Melalui perpres itu, jujuh industri bakal mendapatkan harga gas bumi khusus industri bakal mendapatkan harga gas bumi khusus. Ketujuh industri yang bakal memperoleh harga khusus tersebut adalahpupuk, petrokimia, oleochemical, baja,  keramik,  kaca dan sarung tangan.

Dalam beleid yang berlaku sejak diundangkan pada 10 Mei 2016 dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016 itu, bertujuan untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui gas bumi, serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran gas bumi.

Beleid itu menyebutkan harga gas bumi ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi (ESDM) sebagai dasar perhitungan bagi hasil pada kontrak kerja sama dan dasar perhitungan penjualan gas bumi yang berasal dari pelaksanaan kontrak kerjasama minyak dan gas bumi.

Menteri menetapkan harga gas bumi dengan mempertimbangkan keekonomian lapangan, harga gas bumi di dalam negeri dan internasional, kemampuan daya beli konsumen dalam negeri, dan nilai tambah dari pemanfaatan gas bumi di dalam negeri.

Dalam hal harga gas bumi tidak dapat memenuhi keekonomian industri pengguna dan harga lebih tinggi dari US$6 per MMBtu, maka Menteri ESDM dapat menetapkan harga gas bumi tertentu.

Penetapan harga  gas bumi tertentu diperuntukkan bagi pengguna gas bumi yang bergerak di bidang industri pupuk, petrokimia, oleochemical, baja,  keramik,  kaca dan sarung tangan.

Jika kebijakan harga gas khusus itu bisa diterapkan, pasca diundangkannya kedua beleid baik perpres dan permen ESDM, maka industri nasional memiliki ruang untuk meninjau harga sehingga bisa meningkatkan daya saya saing di tengah dibukanya pasar bebas Asean.

Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan aturan itu akan sangat membantu industri di dalam negeri karena ada ruang untuk dapat meninjau harga sesuai dengan nilai keekonomian industri pengguna yang ditetapkan oleh Menteri ESDM berkoordinasi dengam Kementerian Industri.

Penetapan harga itu, memperhatikan daya saing industri serta harga gas yang berkembang di pasar domestik dan  Internasional.

"Dengan demikian diharapkan industri yang cost structure sangat bergantung dengan perubahan harga gas diharapkan dapat berdaya saing dan memberikan multiplier effect di dalam negeri di dalam menghadapi persaingan global," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lukas Hendra TM
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper