Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menegaskan angkutan umum yang digunakan untuk angkutan Lebaran dilarang beroperasi, apabila sampai dengan 24 Juni 2016 belum memenuhi persyaratan kelaikan.
"Mestinya bisa diperbaiki, kan waktunya cukup. Tapi kalau sampai 24 Juni tidak diperbaiki, ya tidak boleh beroperasi", ujar Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan dalam siaran pers, Jumat (17/6/2016).
Dia menuturkan bahwa sarana transportasi yang digunakan untuk angkutan lebaran telah disiapkan sebelumnya 2-3 bulan yang lalu. Alhasil, lanjutnya, seharusnya angkutan transportasi sudah siap, dan tidak ada masalah.
Tahun ini, Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh atau rampcheck untuk semua moda transportasi. Hal tersebut sebagai upaya untuk mewujudkan zero accident pada masa mudik Lebaran 2016 ini.
"Untuk bus AKAP itu ada kira-kira 45.000, sekarang lagi diperiksa semua. Kalau kapal laut kira-kira 1.200 lagi diperiksa juga,Kereta api 447 lokomotif dan 1.600 kereta dan pesawat udara ada 529 yang semuanya juga sedang diperiksa," tuturnya.