Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Transportasi Uni Eropa telah mencabut larangan terhadap tiga maskapai Indonesia, yakni Citylink, Batik Air dan Lion Air dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
"Ketiga perusahaan dan Pemerintah Indonesia telah diberitahu, sehingga berita ini sudah resmi dan dapat disebarluaskan," kata Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend dalam konferensi pers di kantor Delegasi Uni Eropa (UE), Jakarta, Jumat (17/6/2016).
Dengan diangkatnya larangan dari Daftar Keselamatan Penerbangan UE, ketiga maskapai tersebut kini dapat melintasi zona penerbangan sipil dan mengembangkan bisnis mereka di wilayah UE.
Dubes Guerend menjelaskan Daftar Keselamatan Penerbangan UE tidak hanya membantu pengelolaan standar keselamatan yang tinggi, tetapi juga mendorong negara-negara terkait untuk meingkatkan level keselamatan mereka sehingga larangan tersebut dapat diangkat.
"Kami (UE) percaya bahwa manajemen transportasi udara berdasarkan keselamatan dan keamanan sangatlah penting, bukan hanya bagi warga Eropa, namun juga bagi publik Indonesia," kata dia.
Citylink, Batik Air dan Lion Air, menyusul empat maskapai Indonesia lainnya yang telah lulus standar keselamatan UE, yakni Garuda Indonesia, Indonesia AirAsia, Mandala Airlines, dan Premier Airlines.
"Sebagian besar maskapai Indonesia masuk Daftar Keselamatan Penerbangan UE pada 2007 dan larangannya mulai diangkat pada 2009," kata Guerend.
Meskipun demikian, berdasarkan data Delegasi UE, masih ada 52 maskapai di Indonesia yang masuk dalam Daftar Keselamatan Penerbangan UE.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Deputi Direktur Kerja Sama Internasional dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Agoes Soebagio dan Konselor Ekonomi dan Perdagangan Delegasi UE untuk Indonesia Harvey Rouse.
Uni Eropa Cabut Larangan Tiga Maskapai Asal Indonesia
Komisi Transportasi Uni Eropa telah mencabut larangan terhadap tiga maskapai Indonesia, yakni Citylink, Batik Air dan Lion Air dari Daftar Keselamatan Penerbangan Uni Eropa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 hari yang lalu
Bank BJB (BJBR) Bicara Dividen dan Strategi Anorganik
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
17 menit yang lalu
Menko Perekonomian Airlangga Tegaskan QRIS hingga e-Toll Tak Kena PPN 12%
1 jam yang lalu