Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan pengelola terminal peti kemas ekspor impor di pelabuhan itu untuk tidak melayani truk berukuran 40 feet yang mengangkut dua kontener ukuran 20 feet sekaligus demi keselamatan dan kelancaran arus barang.
Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta,Bay M.Hasani mengatakan, larangan melayani pola angkutan kombo itu juga sejalan dengan Permenhub No:14/2007 tentang kendaraan pengangkut peti kemas di jalan dan Perdirjen No:HK 103/2016 tentang verifikasi berat peti kemas.
"Larangan melayani angkutan kombo kontener di terminal peti kemas itu akan diatur melalui surat edaran Kepala OP Tanjung Priok,"ujarnya kepada Bisnis usai menggelar rapat kordinasi dan sosialisasi implementasi VGM di Pelabuhan Priok, Rabu (15/6/2016).
Hadir dalam pertemuan itu, unsur Kantor Syahbandar Pelabuhan Tanjung Priok, manajemen PT Pelindo II, pengelola terminal peti kemas al; Jakarta InternationaI Container Terminal (JICT), TPK Koja, Terminal Mustika Alam Lestari (MAL), dan terminal 3 Tanjung Priok.
Selain itu, juga diikuti unsur pelaku usaha tetkait dipelabuhan Priok yang diwakili Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) DKI Jakarta, INSA Jaya dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
Bay juga mengatakan, instansinya menjamin kegiatan verifikasi berat kotor peti kemas ekspor atau verified gross mass/VGM di terminal peti kemas Pelabuhan Priok tidak akan mengganggu kelancaran arus barang.
Verifikasi kegiatan penimbangan kontener di gate dilakukan berbarengan dengan alat angkutnya (truk) saat kontener ekspor hendak masuk ke terminal peti kemas.
"Jadi tidak akan memakan waktu lama kegiatan VGM itu dan sudah bisa diterbitkan sertifikatnya di terminal karena sudah terintegrasi dengan sistem IT terminal,"paparnya.
Dia mengatakan, Peraturan Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No:HK103/2/4/DJPL-16 diterbitkan berkaitan dengan pemberlakuan persyaratan verifikasi berat kotor peti kemas sebagaimana diamanatkan dalam amandemen safety of life at sea (SOLAS) 1972 bab IV pasal 2 yang mulai di berlakukan pada 1 Juli 2016.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa,sebelum di muat ke kapal, shipper atau pemilik barang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mendokumentasikan berat kotor peti kemas terverifikasi atau verified gross mass/VGM.
Peti kemas bersama kemasan dan muatan didalamnya juga tidak boleh diangkut ke kapal apabila nahkoda atau terminal peti kemas belum mendapatkan dan mengetahui berat kotor aktual peti kemas terverifikasi, sebelum kapal melakukan proses pemuatan.
Kapasitas
Bay mengatakan, berdasarkan laporan INSA Jaya, akibat tidak ada mandatori VGM selama ini, sebanyak 4,2% hingga 9% dari total peti kemas ekspor melalui Priok tidak sesuai dengan kapasitas berat maksimal kontener.
Sekretaris DPW ALFI DKI Jakarta, Adil Karim mendukung pelarangan angkutan pola kontener kombo di terminal peti kemas pelabuhan Priok.
"Kami mendukung pelarangan tersebut untuk kepentingan keselamatan dan kelancaran arus barang.Lagi pula pola angkutan itu tidak dibenarkan dalam aturan yang ada,"ujarnya.
Sebelumnya,Ketua Umum Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, selama ini praktik angkutan kombo peti kemas sangat marak di pelabuhan Tanjung Priok kendati kegiatan itu sudah dilarang sebagaimana diatur melalui Permenhub No:14 tahun 2007 tentang Kendaraan Pengangkut Peti Kemas di Jalan.
“Pola angkutan kombo itu sudah sering ditertibkan sesuai Permenhub No:14/2007 tersebut namun dilapangan praktik seperti ini masih saja terjadi karena tidak ada sanksi di dalam pelabuhan atau terminal. Namun, dengan adanya aturan VGM sangsinya lebih jelas,” ujarnya.
Gemilang mengatakan, praktik angkutan kombo selama ini juga merusak pasar angkutan barang dan peti kemas dari dan ke pelabuhan Tanjung Priok sebab truk ukuran 40 feet bisa angkut dua bok peti kemas ukuran 20 feet sekaligus.
“Seharusnya tidak boleh kalau truknya 40 feet ya harus angkut kontener dengan ukuran yang sama, bukan angkut kombo atau dua kali 20 feet,” tuturnya.
Namun, kata Gemilang dengan adanya aturan VGM yang merupakan pelaksanaan persyaratan verifikasi berat kotor peti kemas sebagaimana amandemen SOLAS, ditegaskan bahwa angkutan kombo tidak bisa dilakukan VGM secara bersamaan.