Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang menegaskan tanah masyarakat memang tak bisa diganggu gugat untuk dibebaskan karena memiliki perlindungan hukum.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Ferry M. Baldan mengatakan sepanjang tanah tersebut berstatus tanah adat atau tanah tempat tinggal masyarakat adat memang tidak bisa diapa-apakan dan tetap menjadi milik masyarakat adat sehingga tidak bisa digusur.
"Itu kan tanah tempat mereka hidup. Tapi sepanjang itu aset bagi masyarakat adat misalnya dijadikan tempat bercocok tanam oleh masyarakat adat tertentu menjadi hidup dia tapi dia nggak hidup disitu [itu bisa]," katanya di Kompleks Istana Negara, Selasa (14/6/2016).
Hanya saja, jika tanah itu dijadikan tempat mereka hidup maka tidak diperbolehkan. Biasanya, katanya, masyarakat tinggal dalam suatu kawasan utuh yang terdiri dari tempat tinggal dan tempat berladang sehingga tidak diperbolehkan untuk digusur. "Oleh karena itu, kemampuan kita untuk men-detect dan mengidentifikasi menjadi penting," jelasnya.
Dia mengungkapkan pihaknya telah mengeluarkan beleid untuk melindungi hak masyarakat adat dari potensi penggusuran yakni Peraturan Menteri ATR No. 9/2015 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat dalam Kawasan Tertentu.
Melalui beleid itu, lanjutnya, tanah masyarakat adat diakui dan memperoleh perlindungan hak komunal masyarakat adat. "Dengan demikian tidak bisa digusur, karena masyarakat adat beda dengan masyarakat perkotaan yang bisa pindah. Ini kan hidupnya di situ," ujarnya.