Bisnis.com, SAMARINDA - Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengungkapkan perizinan Trans Studio berdiri di lahan eks Lamin Etam seluas 4,6 hektar di Jl Bhayangkara Samarinda, sudah masuk tahap finalisasi di DPRD Kaltim. Seluruh anggota Komisi II DPRD Kaltim dan Fraksi-Fraksi telah menyetujui Trans Studio dibangun di lahan milik Pemprov tersebut.
“Tinggal Ketua DPRD Kaltim membuat surat menyetujuinya. Kemudian, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diterbitkan Wali Kota Samarinda dan dilakukan segera ground breaking,” kata Awang saat jumpa pers bersama Wali Kota Samarinda, Selasa (13/6/2016).
Menurut Awang, dipilihnya lahan eks Lamin Indah di pusat kota Samarinda, merupakan keinginan Chairul Tanjung dan harus disambut baik semua pihak. Karena, pembangunan arena bermain berpadu dengan hotel, bank dan Mall tersebut akan membawa kemajuan ibukota provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, Awang menilai adanya ganjalan belum keluarnya surat disetujui Trans Studio di DPRD Kaltim karena rawan kemacetan lalu lintas, tidak berdasar. Menurutnya, persoalan kemacetan arus kendaraan masuk dalam ranah Kepolisian dan Dinas Perhubungan yang mampu mengatasinya dengan lakukan rekayasa lalu lintas.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang mengatakan lokasi Trans Studio berdiri di kota Samarinda diserahkannya ke Gubernur Kaltim dan mendukung dalam perizinan pembangunan.
“Masalah letak Trans Studio itu di mana, kita serahkan ke Bapak Gubernur. Wali Kota mendukung dalam hal perizinan. Terus terang saja, ada pembicaraan saya dengan BUMD Provinsi, saya juga ada hubungan emosional dengan Bapak Chairul Tanjung dan sering diskusi itu. Saya mendukung investasi itu di Samarinda. Letaknya dimana Trans Studio itu terserah Bapak Gubernur,” kata Jaang.
Lahan eks Lamin Etam nantinya menjadi aset yang masuk dalam penyertaan modal pemerintah kepada PT Melati Bhakti Satya (MBS), perusahaan daerah yang akan menjalin kerjasama dengan CT Corp, investor yang akan membangun Trans Studio.
Pemprov Kaltim telah mengajukan permohonan penilaian ulang (appraisal) atas lahan tanah barang milik daerah di Jalan Bhayangkara (eks Lamin Indah) kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim dalam surat bernomor 024/5057/BP.III/2015 pada 15 September 2015.