Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2016 tentang Pelayanan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Beleid yang diundangkan pada 20 Mei 2016 tersebut salah satunya menjelaskan tentang syarat pelayanan jasa meteorologi, klimatologi dan geosifika yang dapat dilakukan oleh badan, instansi pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia yang memenuhi persyaratan.
Pelayanan jasa di bidang tersebut terdiri dari pelayanan jasa konsultasi dan jasa kalibrasi. Pelayanan jasa konsultasi merupakan layanan jasa keahlian profesi dalam bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, sedangkan jasa kalibrasi bertujuan menghasilkan peralatan yang laik operasi sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
Bentuk pelayanan jasa konsultasi paling sedikit meliputi konsultasi pembangunan pembangkit listrik, gedung/bangunan, bandar udara dan pelabuhan, penentuan pola tanam, bendungan, penentuan kebijakan kesehatan masyarakat dan lingkungan.
Dalam PP ini, pelayanan jasa konsultasi yang dilakukan Instansi pemerintah harus mempunyai sumber daya manusia yang memiiiki sertilikat kompetensi. Untuk badan hukum di Indonesia, harus bergerak di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika dan terakreditasi.
Sementara itu, pelayanan jasa kalibrasi yang dilakukan oleh instansi pemerintah lainnya harus mempunyai sumber daya manusia yang memiliki sertilikat kompetensi, memiliki sertifikat laboratorium kalibrasi dan memiliki peralatan yang terkalibrasi. .
“Laik operasi sebagaimana dimaksud untuk menjamin keberlangsungan fungsi dan akuiasi peralatan pengamatan termasuk penyediaan peralatan pengamatan cadangan,” demikian bunyi Pasal 26 ayat (2) PP ini, seperti yang dilansir dari laman www.setkab.go.id, Senin (23/5/2016).
Selain pelayanan jasa, juga diatur mengenai pelayanan informasi. Pelayanan informasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika hanya dilakukan oleh badan atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang tersebut, yaitu Badan Meteorologi, Kilimatologi dan Geofisika (BMKG).
“Badan wajib menyampaikan informasi publik sebagaimana dimaksud untuk kepentingan masyarakat umum, diminta atau tidak diminta. Informasi publik sebagaimana dimaksud tidak dikenakan biaya,” bunyi Pasal 9 PP tersebut.
Adapun, pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lain wajib menggunakan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika dalam penetapan kebijakan di sektor terkait.
Sektor terkait sebagaimana dimaksud meliputi, transportasi, pertanian dan kehutanan, pariwisata, pertahanan dan keamanan, konstruksi, tata ruang, kesehatan, sumber daya air, energi dan pertambangan, industri, kelautan dan perikanan, komunikasi, geospasial dan penanggulangan bencana.
Penerbitan beleid ini dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 36 ayat 21, Pasal 42, dan Pasal 44 ayat 2 Undang-undang No. 31/2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.