Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Lion Air Jamin Kegiatan Operasional di Bandara Soekarno-Hatta Berjalan Normal

Meski layanan ground handling Lion Group dibekukan, pihak Lion Air memastikan kegiatan operasional di Bandara Soekarno-Hatta akan tetap berjalan normal.
Lion Air/Antara
Lion Air/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Meski layanan ground handling Lion Group dibekukan, pihak Lion Air memastikan kegiatan operasional di Bandara Soekarno-Hatta akan tetap berjalan normal.

Seperti diketahui, layanan jasa penumpang dan barang di sisi darat (ground handling) Lion Group dibekukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selama 5 hari.

"Kami pastikan kegiatan operasional kami akan berjalan seperti biasa," kata Direktur Umum Lion Air Edward Sirait di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Untuk itu, Edward mengimbau kepada para penumpang untuk tidak risau dengan adanya keputusan tersebut, karena seluruh kegiatan operasional akan berjalan seperti biasanya.

Terkait sanksi tersebut Edward mengatakan akan mempelajarinya terlebih dahulu dan belum dipastikan apakah akan mengambil jalur hukum terhadap penjatuhan sanksi tersebut.

Ditemui terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo menegaskan Kemenhub berhak mencabut izin karena pihaknya juga yang menerbitkan izin tersebut.

"Izin ini dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, jadi kalau dilanggar aturannya, Kemenhub berhak untuk mencabut," tegasnya.

Suprasetyo menambahkan siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menjatuhkan sanksi kepada "ground handling" PT Lion Group berupa pembekuan izin operasi.

Pembekuan tersebut berlaku lima hari kerja setelah surat tersebut diterbitkan pada 17 Mei 2016.

Sanksi tersebut juga dijatuhkan kepada PT Indonesia AirAsia dengan jangka waktu yang sama, sehingga kedua perusahaan tersebut wajib mengganti perusahaan "ground handling" yang selama ini ada dengan yang lain.

Suprasetyo mengatakan keputusan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan, Peraturan Menteri Nomor 55 Tahun 2015 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 139 (peraturan keselamatan penerbangan sipil) tentang bandar udara (aerodrome) serta PM Nomor 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan PM Nomor 187 Tahun 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper