Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KSSK Siap Jalankan Mandat UU PPKSK

Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan siap menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro. /Antara

Bisnis.com,JAKARTA—Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) menyatakan siap menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK).

Sesuai amanat undang-undang tersebut, KSSK yang beranggotakan Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, ini siap melaksanakan kepentingan dan ketahanan negara di bidang perekonomian, khususnya dalam menyelenggarakan pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan dalam implementasi UU PPKSK tersebut, disepakati rencana kerja KSSK tahun 2016. Diantaranya adalah jadwal rapat berkala KSSK satu kali setiap 3 bulan, penyusunan tata kelola KSSK, kode etik KSSK serta organisasi dan tata kerja Sekretariat KSSK.

Selain itu, akan dilaksanakan simulasi penanganan krisis pada  kuartal III/2016, sosialisasi UU PPKSK, serta koordinasi untuk penyiapan peraturan pelaksanaan UU PPKSK yang menjadi tugas dan wewenang masing-masing anggota KSSK berupa peraturan pemerintah, peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS.

“Secara umum peraturan-peraturan turunan itu dalam setahun akan kami tuntaskan semua, aturan turunan yang jadi konsekuensi UU PPKSK,” kata Bambang, Jumat (13/5/2016).

Selain itu, lanjut Bambang, KSSK pun tengah melakukan persiapan untuk Financial Sector Assessment Program (FSAP).

Berdasarkan hasil pengamatan dan asesmen yang dilakukan oleh empat lembaga anggota KSSK, KSSK menetapkan bahwa stabilitas sistem keuangan di triwulan I tahun 2016 dalam kondisi baik dan terkendali.

“Hal ini didukung oleh meredanya ketidakpastian perekonomian global dan perkembangan ekonomi domestik yang positif,” ujarnya.

Dalam rangka penataan sektor keuangan secara berkelanjutan dan pelaksanaan komitmen Indonesia selaku anggota G-20, FSAP Indonesia yang kedua akan dilaksanakan mulai tahun ini, setelah FSAP yang pertama dilaksanakan pada tahun 2009/2010.

Tujuan FSAP adalah menilai perkembangan dan ketahanan sektor keuangan nasional secara komprehensif. Tim kerja nasional FSAP yang dikoordinir oleh Otoritas Jasa Keuangan dalam rapat KSSK ini menyampaikan rencana kerja dan perkembangan persiapan FSAP.

FSAP Team dari IMF dan World Bank direncanakan akan datang ke Indonesia pada 30 Mei—3 Juni 2016 untuk membahas ruang lingkup (scoping) dari pelaksanaan FSAP di Indonesia. Keberhasilan program FSAP ini sangat penting guna memotret kekuatan sektor keuangan Indonesia serta berbagai kekurangan yang perlu untuk segera dibenahi.

Oleh karena itu, KSSK mengamanatkan Tim kerja nasional FSAP dapat melaksanakan tugas sebaik-baiknya dengan dukungan penuh dari lembaga dan industri jasa keuangan yang terlibat dalam program ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ihda Fadila

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper