Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Belum Ada Payung Hukum

Pasca dibatalkannya UU no.7 tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air oleh MK, maka pemerintah telah menerbitkan dua PP yakni PP 121/2015 mengenai Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 mengenai penyelenggaraan SPAM sebagai turunan dari UU no. 11/974. Namun kedua PP tersebut belum memberikan payung hukum bagi kedudukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Bisnis.com, JAKARTA—Pasca dibatalkannya UU no.7 tahun 2004 mengenai Sumber Daya Air oleh MK, maka pemerintah telah menerbitkan dua PP yakni PP 121/2015 mengenai Pengusahaan Sumber Daya Air dan PP 122/2015 mengenai penyelenggaraan SPAM sebagai turunan dari UU no. 11/974. Namun kedua PP tersebut belum memberikan payung hukum bagi kedudukan Dewan Sumber Daya Air Nasional.

Sekretaris harian Dewan Sumber Daya Air Nasional Untung Budi Santosa mengatakan hingga saat ini Dewan SDA Nasional tidak memiliki payung hukum terkait eksistensinya. Meski demikian Dewan SDA tetap akan menjalankan fungsinya sebagai stake holder dalam melakukan mediasi, advokasi, serta observasi terhadap masalah-masalah air di Indonesia.

“Bilamana ada masalah dan masalah ini lintas sektor wilayah bisa pemerintah dengan swasta kemudian kita ngumpul bagaimana ni. Kami mencoba untuk bagaimana bisa ditindaklanjuti dengan swasta mau berbuat apa pemerintah berbuat apa. Untuk kemudian diangkat untuk ditetapkan oleh perda atau perpres payung hukumnya untuk mereka,”terangnya kepada Bisnis Kamis (12/5)

Apalagi pembatalan itu tidak bersifat retroaktif sehingga semua organisasi atau kelembagaan tetap berlaku dan dapat terus dilaksanakan. Untung menjelaskan wadah koordinasi ini harus tetap ada. Hal itu dikarenakan pengelolan SDA masih bergantung pada empat unsur yakni regulator, Operator, Developer, dan User yang membutuhkan satu wadah untuk duduk bersama.

“Yang perlu diperhatikan adalah pengelolaan SDA memerlukan keterpaduan antar sektor itu,” tekannya.

Menurutnya keberadaan Dewan SDA Nasional kini masih menunggu Kepres yang menjadi kewenangan presiden untuk memutuskannya atau melalui UU SDA baru yang tengah dibuat agar memuat hal tersebut.

Senada Ditjen Sumber Daya Air Mudjiadi juga mengatakan sepakat untuk mempertahankan keberadaan Dewan SDA Nasional melalui perpres dengan format yang tidak terlalu berbeda dengan UU sebelumnya.

“Semua hukum positif yang berlaku tetap berjalan dengan tetap melihat enam prinsip dasar keputusan MK,” katanya

Adapun sebelumnya struktur Dewan Nasional periode 2014-2019 berjumlah 44 orang terdiri atas 22 orang dari unsur pemerintah dan 22 orang dari unsur non pemerintah meliputi asosiasi lintas sektoral yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden no.43 tahun 2014 mengenai keanggotaan Dewan Sumber Daya Air Nasional tertanggal 17 Oktober 2014.

Sementara dalam rancangan keputusan presiden tentang pengukuhan kembali keanggotaan dewan sumber daya air nasional yang hingga kini masih menunggu ditetapkan presiden diusulkan jumlah anggota sebanyak 45 orang yang terdiri dari 23 orang dari unsur pemerintah dan 22 orang unsur non pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper