Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Unilever Peroleh Sertifikat Halal

PT Unilever Indonesia Tbk memperoleh sertifikat jaminan halal untuk seluruh pabrik dan produknya. Sebagai salah satu negara dengan populasi umat Muslim terbesar dunia, perusahaan tersebut memastikan produk yang dihasilkan aman dan nyaman bagi konsumen Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA – PT Unilever Indonesia Tbk memperoleh sertifikat jaminan halal untuk seluruh pabrik dan produknya. Sebagai salah satu negara dengan populasi umat Muslim terbesar dunia, perusahaan tersebut memastikan produk yang dihasilkan aman dan nyaman bagi konsumen Indonesia.

Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Unilever pada Selasa (10/5/2016).

Dengan diserahkannya sertifikat tersebut, maka total 8 pabrik Unilever telah memperoleh status halal. Kedeapan pabrik tersebut yaitu Pabrik Toothpaste, Pabrik Soap Bar, Pabrik Dove, Pabrik Home and Personal Care Liquid, Pabrik Personal Care/ Skin, Pabrik Ice Cream, Pabrik Foods Margarine, dan Pabrik Foods Tea.

Governance and Corporate Affairs Director & Corsec PT Unilever Indonesia, Sancoyo Antarikso mengatakan Unilever telah beroperasi selama 82 tahun di Indonesia sehingga kualitas dan keamanan produk menjadi prioritas utama perusahaan.

“Kami telah mengaplikasikan sistem jaminan halal secara voluntarily sejak tahun 1994. Penerapan sistem jaminan halal pada pabrik dan produk merupakan komitmen kami untuk memberikan konsumen produk yang tidak hanya berkualitas, tetapi juga memberikan rasa aman dan nyaman,” ungkap Sancoyo melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, Senin (10/5) malam.

Menurutnya, saat ini Pabrik Home Care Powder Unilever pun tengah dalam proses mendapatkan status halal dan ditargetkan dapat segera selesai pada tahun ini.
Wakil Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati mengatakan pihaknya mengapresiasi inisisiatif dan komitmen Unilever Indonesia dalam mengupayakan dan menjaga konsistensi jaminan halan pada setiap pabrik dan produk yang dihasilkan.

“Kepatuhan akan unsur halal harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari formula dan bahan baku, suplai bahan baku, proses produksi dan fasilitas, hingga proses distribusi harus memenuhi ketentuan halal yang ditetapkan LPPOM MUI,” ujar Muti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper