Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGAMPUNAN PAJAK: Pembahasan RUU Harus Fokus Pada Substansi Reformasi Pajak

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak harus fokus pada substansi reformasi sistem pajak Tanah Air.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA –Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak harus fokus pada substansi reformasi sistem pajak Tanah Air.

Darussalam, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center menilai perdebatan tarif tebusan yang muncul akhir-akhir ini dalam rencana payung hukum tax amnesty justru telah mengaburkan substansi kebijakan ini.

Menurutnya, tax amnesty harus dipahami sebagai kesempatan kita untuk memperbaiki sistem pajak yang lebih baik lagi guna menjamin penerimaan pajak dalam jangka panjang yang berkesinambungan.

“Jangan terjebak pada perdebatan tarif tax amnesty karena memang tidak ada keadilan yang absolut di pajak,” katanya dalam sebuah diskusi, Selasa (3/5/2016).

Perdebatan tentang ketidakadilan tax amnesty, lanjutnya, tidak akan menemukan titik temu. Dia memberi contoh ada pendapat tarif tebusan yang terlalu rendah dan misalnya mengusulkan 10%.

Nyatanya, tarif 10% bisa jadi tidak juga adil karena yang diatur di pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yaitu 25% untuk badan usaha atau progresif sampai dengan 30% untuk WP orang pribadi.

Selain itu, pada fasilitas tax holiday, sebagian WP bisa jadi menganggap fasilitas tersebut tidak adil karena hanya diberikan kepada segelintir WP yang bisa mendongkrak penyerapan tenaga kerja.

Menurutnya, semangat untuk memberikan kontribusi tertentu itulah yang seharusnya menjadi pertimbangan dalam mengeluarkan kebijakan pajak. Dalam hal tax amnesty, tegasnya, argumentasi ketidakadilan menjadi tidak relevan.

“Ketika Adam Smith disuruh memilih keadilan atau kepastian hukum dalam pajak, yang dipilih kepastian hukum. Keadilan yang tak diikuti kepastian hukum adalah ketidakadilan,” ungkapnya.

Jika tax amnesty memberi kontribusi penerimaan dalam jangka pendek, imbuhnya, hal itu hanyalah konsekuensi logis dari uang tebusan yang diterima. Namun, tujuan besar dari kebijakan ini tetap sebagai babak baru menuju sistem pajak yang lebih baik lagi.

Data yang didapat dari kebijakan ini dan yang akan diperoleh pada 2017 serta tahun-tahun selanjutnya melalui mekanisme pertukaran informasi perbankan menjadi sangat penting untuk dimanfaatkan. Data ini harus digunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak agar tetap patuh pasca kebijakan tax amnesty.

Kekalahan

Di kesempatan terpisah, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo justru berpendapat tarif tebusan 1%-6% masih terlalu rendah. Dia mengusulkan tarif tebusan menjadi sekurang-kurangnya 5% (repatriasi) dan 10% (non-repatriasi), dan 2% (skala UMKM).

“Rendahnya tarif tebusan dapat dipandang sebagai kekalahan pemerintah yang merupakan representasi kedaulatan rakyat dari kekuatan modal yang patut diduga mendapatkan keuntungan paling banyak dari kebijakan ini,” jelasnya.

Untuk meningkatkan posisi tawar dan mengukur efektivitas pemungutan pajak, pemerintah didesak untuk terlebih dahulu melakukan tindak lanjut terhadap data Panama Papers, Swissleaks, Offshore leaks, dan data akurat lainnya yang diklaim telah dimiliki Pemerintah.

Penegakan hukum ini, lanjutnya, penting untuk menjaga kredibilitas pemerintah dan memenuhi rasa keadilan publik. Pelaksanaan Pengampunan Pajak yang terburu-buru tanpa perhatian dan tindak lanjut yang memadai dapat menimbulkan kesan bahwa pemerintah lemah, tidak beritikad baik, dan menjadi sarang impunitas.

Dia pun mengimbau agar tax amnesty diletakkan dan dikunci dalam kerangka reformasi perpajakan menyeluruh yang sekaligus menunjukkan komitmen untuk melaksanakan revisi UU Perpajakan dan UU Perbankan.

Selain itu harus ada komitmen implementasi SIN (single identification number), akses Fiskus ke data perpajakan, transformasi kelembagaan dengan membentuk Badan Penerimaan Perpajakan, dan koordinasi kelembagaan antar lembaga penegak hukum dan lembaga keuangan.

“Tanpa komitmen tersebut, pengampunan pajak dapat dimaknai sebagai pelucutan kewenangan melalui pelemahan dan pemandegan proyek reformasi perpajakan,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper