Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Indonesia dipastikan akan mulai melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan Amerika Serikat secara bertahap mulai September 2016.
Hal ini disampaikan pihak Kementerian Keuangan dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis, Selasa (3/5). Dalam waktu dekat, dalam keterangan resmi itu, Indonesia akan menandatangani kesepahaman Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA).
Dimintai konfirmasi, Astera Primanto Bhakti, Staf Ahli Menkeu bidang Kebijakan Penerimaan Negara mengatakan sebenarnya saat ini sudah ada kesepahaman dengan Kementerian Keuangan AS terkait pertukaran data tersebut.
“Kita rencanakan tandatangan Mei atau Juni ini. OJK [Otoritas Jasa Keuangan] sudah siapkan aturan implementasinya jadi kita harapkan segera, setelah proses penandatanganan bisa dilaksanakan,” ujarnya, Selasa (3/5).
Pertukaran informasi data yang dilakukan merupakan data perbankan. Dia menyebutkan dalam implementasinya nantu, data dari OJK akan masuk ke Ditjen Pajak (DJP) dan kemudian disampaikan ke Internal Revenue Service (IRS) AS.
FATCA sendiri merupakan peraturan pemerintah AS dan merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Act yang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013.
Peraturan ini mengatur kewajiban bagi para Foreign Financial Institution (FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada IRS mengenai akun milik warga AS yang terdapat dalam FFI.
Dari informasi yang didapat dari laman resmi Kemenkeu, tujuan utama dari dibentuknya FATCA yakni untuk menanggulangi penghindaran pajak (tax avoidance) oleh warga negara AS.
Warga negara AS itu melakukan direct investment melalui lembaga keuangan di luar negeri ataupun indirect investment melalui kepemilikan perusahaan.
Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan karena sifat FATCA masih bilateral, Indonesia akan mengimplementasikan pertukaran informasi yang multilateral lewat automatic exchange of information (AEoI) yang diinisiasi G20.
“Itulah maka AEoI kemudian diinisiasi. Di bawah AEoI dibuat beragam persiapan, termasuk common reporting standard yang menjadi standar pelaporan dalam rangka pertukaran informasi tadi,” katanya.
Pekerjaan Rumah
Suahasil pun memaparkan masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan Indonesia dalam pengimplementasian AEoI. Pekerjaan rumah yang paling besar yakni terkait dengan keterbukaan informasi perbankan untuk kepentingan perpajakan.
Aspek ini sangat penting karena akan menjadi pintu masuk CRS. CRS ini menjadi patokan standar pelaporan data yang saling ditukarkan antar negara melalui masing-masing otoritas.
Revisi aturan itu, lanjutnya, mutlak dilakukan karena Indonesia hingga saat ini masih menganut sistem kerahasiaan data perbankan, terutama untuk keperluan pajak. Keterbukaan data itu, selama ini hanya diberikan untuk keperluan proses pemeriksaan.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 35 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Kerahasiaan data atau bukti dari bank, akuntan publik, notaris, konsultan pajak, kantor administrasi, dan/atau pihak ketiga lainnya ditiadakan untuk tiga keperluan, yakni pemeriksaan, penagihan, atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Kecuali untuk bank, kewajiban peniadaan atas permintaan tertulis dari Menteri Keuangan.
Ketakutan akan larinya nasabah ke luar Tanah Air pasca peniadaan kerahasiaan data perbankan untuk keperluan perpajakan, menurut Suahasil tidak sepenuhnya benar. Pasalnya, penduduk dibeberapa negara yang sudah menghilangkan kerahasiaan data bank justru senang karena ada transparansi dan clear.
“Dalam konjteks itulah, karena kita mau masuk AEoI, clear itu sangat penting. Makanya ada tax amnesty [sekaligus merevisi aturan terkait keterbukaan data perbankan],” katanya.
Indonesia-AS Akan Bertukar Informasi Perpajakan
Pemerintah Indonesia dipastikan akan mulai melakukan pertukaran informasi perpajakan dengan Amerika Serikat secara bertahap mulai September 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Kurniawan A. Wicaksono
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
4 jam yang lalu