Bisnis.com, JAKARTA—PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) mulai memberlakukan layanan satu pintu untuk penyambungan listrik pada bulan ini. Layanan ini diharapkan akan dapat memudahkan masyarakat dalam memasang instalasi listrik dari sebelumnya yang membutuhkan waktu rata-rata 79 hari menjadi 25 hari.
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun menjelaskan perseroan membuka opsi layanan satu pintu untuk mempermudah masyarakat dalam mendapat jaringan listrik. Meskipun sudah rencana ini sudah diumumkan pada 1 Januari 2016 lalu, tetapi untuk implementasi masih dibutuhkan proses. Dia menargetkan layanan ini akan mulai berlaku secara penuh pada bulan ini.
Untuk sementara, akan difokuskan wilayah Jakarta dan Surabaya mengingat dua wilayah itu sudah memiliki ketersediaan pasokan yang cukupPL. Selain, itu ketersediaan pembangkit listrik “Fokusnya untuk sementara dua itu dulu, tapi ini akan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia,” kata dalam acara Coffee Morning di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jumat (29/4).
Benny juga memastikan biaya yang dibayarkan melalui layanan satu pintu akan lebih rendah dibandingkan dengan pengurusan yang selama ini dijalankan. “Jelas ada [efiensi biaya],” tuturnya. Dengan layanan satu pintu ini, masyarakat cukup mendaftar penyambungan listrik kepada PLN dan tidak perlu lagi menghubungi dengan lembaga inspeksi teknik tegangan rendah (LIT-TR) sebagai pemeriksa instalasi tenaga listrik dan penerbit sertifikat layak operasi (SLO).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan dengan layanan ini maayarakat dan industri kecil dan menengah yang ingin mendapatkan sambungan listrik bisa cepat mendapatkannya.
Jarman menjelaskan diharapkan pada Oktober, ketersediaan layanan satu pintu penyambungan listrik ini sudah berlaku secara nasional. "Diharapkan pada hari listrik nasional bulan Oktober sudah seluruh Indonesia, kecuali daerah remote yang memang susah secara geografis," katanya.
Hal tersebut, menurut Jarman mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 08 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.