Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Pertegas Aturan Operasional Maskapai

Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang lebih tegas bagi maskapai niaga yang telah mendapatkan izin rute penerbangan agar lebih tertib dalam menjalankan operasi penerbangan.

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan yang lebih tegas bagi maskapai niaga yang telah mendapatkan izin rute penerbangan agar lebih tertib dalam menjalankan operasi penerbangan.  
 
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 40/2016 tentang Perubahan Ketujuh atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 25/2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
 
Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maryati Karma mengatakan aturan tersebut diterbitkan agar maskapai lebih disiplin dalam menjalankan operasinya, sesuai dengan izin yang telah diberikan Dirjen Perhubungan Udara.
 
“Jadi para airlines itu biar bisa lebih disiplin terbangnya, tidak sebentar terbang sebentar lagi tidak. Padahal izin terbangnya itu untuk setiap hari. Pelayanan kepada masyarakat juga menjadi tidak baik nantinya,” katanya di Jakarta, Kamis (28/04).
 
Maryati mengaku beberapa maskapai memang tidak tertib dalam operasionalnya, atau tidak sesuai sebagaimana izin yang telah diberikan. Sayangnya, dia tidak merinci maskapai yang dimaksud tersebut.
 
Dalam beleid baru tersebut, Kemenhub merevisi waktu pelaksanaan operasi terbang sejak izin rute penerbangan diberikan Dirjen Perhubungan Udara menjadi selambat-lambatnya 30 hari, dari sebelumnya 60 hari.
 
Selain itu, regulator juga memperketat implementasi terbang maskapai a.l. pertama, izin rute dicabut apabila maskapai tidak melaksanakan operasi penerbangan sebagian atau seluruhnya selama 7 hari berturut-turut tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu.
 
Kedua, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya terakumulasi 14 kali atau 50% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan satu kali dalam sehari.
 
Ketiga, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 25% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan dua sampai lima kali/hari.
 
Keempat, tidak melakukan penerbangan sekurang-kurangnya 10% dari total frekuensi yang dimiliki dalam 30 hari kalender bagi izin rute yang memiliki frekuensi penerbangan lebih dari 5 kali/hari.
 
Ketentuan tersebut juga berlaku pada izin penambahan rute dan/atau frekuensi terbang, baik waktu pelaksanaan operasi maupun implementasi terbang maskapai. Peraturan tersebut mulai berlaku sejak 12 April 2016.
 
Pada saat yang sama, Kemenhub juga menerbitkan Instruksi Menteri No. 8/2016 tentang perataan distribusi jadwal penerbangan dan slot time di Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta untuk peningkatan pelayanan dan keselamatan penerbangan.
 
Dalam instruksi tersebut, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan meminta pergerakan pesawat udara untuk penerbangan berjadwal di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng dibatasi paling banyak 72 pergerakan/jam.
 
Dengan demikian, instruksi menteri sebelumnya pada IM No. 19/2015 yang menyebutkan pemerataan pergerakan pesawat udara untuk penerbangan berjadwal di Soekarno Hatta sebesar 60 pergerakan/jam, dicabut dan tidak berlaku.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper