Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemda Ditantang Lebih Kreatif

Pemerintah daerah dituntut untuk membangun daerah dengan berani berinovasi dan kreatif sehingga menciptakan iklim investasi yang bersahabat.
Ilustrasi/kemendagri.go.id
Ilustrasi/kemendagri.go.id
Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah daerah dituntut untuk membangun daerah dengan berani berinovasi dan kreatif sehingga menciptakan iklim investasi yang bersahabat.
 
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Padjajaran (Unpad) Idil Akbar mengatakan investor akan tergantung pada komitmen pemda untuk berinvestasi sehingga menggerakkan perekonomian daerah. Menurutnya, pemda juga harus menambah kompetensi sumber daya manusia untuk mengakomodasi kebutuhan tenaga kerja.
 
"Kepala daerah harus bisa mengakomodasi kebutuhan seperti ini sehingga tidak lagi menyulitkan. Kalau investor masuk, tapi kekurangan sumber daya, mereka cenderung impor atau ambil dari daerah lain dan ini akan jadi polemik baru," ucapnya, Kamis (21/4/2016).
 
Hal lainnya yang menyulitkan investor adalah persoalan birokrasi yang berbelit. Kementerian Dalam Negeri melaporkan telah membatalkan 270 peraturan menteri dan 970 peraturan daerah yang menghambat kemudahan investasi dan perizinan.
 
"Kebijakan daerah sulit teridentifikasi sebagai bentuk kemudahan. Ada kemudahan tapi tidak diketahui karena persoalan birokrasi. Selanjutnya, penting juga kejujuran pemda dan investor," katanya.
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya menelaah adanya 3.226 perda yang bertentangan dengan aturan dan undang-undang diatasnya. Keseluruhan perda itu dikategorikan menghambat investasi dan perizinan.
 
Dia menargetkan ribuan perda itu akan diselesaikan dibenahi pada awal Juli 2016 sekaligus membuang 40%-50% peraturan menteri dalam negeri yang tidak perlu.
 
"Banyak di Kemendagri dan surat edaran dirjen-dirjen yang justru membuat bingung para gubernur, bupati, dan walikota," ujarnya.
 
Salah satu yang menghambat investasi daerah adalah elektrifikasi yang harus berhubungan dengan Perusahaan Listrik Negara di pusat. Hal itu memakan waktu 5 tahun-7 tahun untuk memperoleh izin listrik.
 
Menurutnya, PLN bisa terbagi berdasarkan wilayah layaknya pengelolaan PT Angkasa Pura dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
 
"Soal listrik, ini masukkan dari gubernur, semua gubernur ngeluh. Terlalu berbelit, izin usaha, izin prinsip, dekat dengan daerah tambang tidak, dan lain-lain. Ini harusnya bisa dipermudah," katanya.
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper