Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hunian Bagi WNA: Ini Lima Hal Yang Harus Dibenahi

Kalangan pengembang menilai ketentuan batasan harga bagi hunian orang asing tidak akan berdampak signifikan bila pemerintah tidak disertai sejumlah trobosan lain.
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone
Penyelesaian sebuah perumahan mewah. / Bisnis Paulus Tandi Bone

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan pengembang menilai ketentuan batasan harga bagi hunian orang asing tidak akan berdampak signifikan bila pemerintah tidak disertai sejumlah trobosan lain.

Wakil Ketua Umum Real Estate Indonesia (REI) Bidang Hukum dan Perundang-Undangan, Igneszj Kemalawarta mengatakan, kalangan pengembang menyambut baik penerbitan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2016  yang salah satunya mengatur soal batasan harga bagi hunian yang dapat dibeli orang asing.

Untuk wilayah Jakarta, Permen tersebut mengatur batas harga minimal Rp10 miliar untuk rumah tapak dan Rp5 miliar untuk rumah susun atau apartemen. Untuk daerah lain, batas harga berkisar Rp1 miliar—Rp5 miliar untuk rumah tapak dan Rp750 juta—Rp2 miliar untuk apartemen.

Akan tetapi, menurutnya regulasi tersebut belum akan berdampak efektif bagi peningkatan pasar warga negara asing (WNA) sebab ada sejumlah kendala lain yang masih mengadang.

Setidaknya, tuturnya, ada lima hal lain yang masih harus dibenahi pemerintah bila ingin melonggarkan keran kepemilikan asing untuk menggairahkan sektor properti dalam negeri.

Pertama, masih enggannya kalangan perbankan untuk menerima properti dengan status Hak Pakai sebagai agunan untuk mendapatkan pinjaman. Padahal, Bank Indonesia maupun Permen ATR 13/2016 membuka peluang tersebut.

Alhasil, tidak ada yang berminat membeli properti dengan status Hak Pakai dan pengembang pun enggan membangun properti dengan status Hak Pakai. Padahal, PP 103/2015 masih menetapkan status kepemilikan properti bagi WNA adalah Hak Pakai.

“Pihak REI akan melakukan pendekatan lagi kepada Perbanas karena entah kenapa perbankan ini belum sepakat untuk menerima jaminan properti dengan Hak Pakai, padahal tidak dilarang,” katanya kepada Bisnis melalui sambungan telopon, dikutip Jumat (22/4/2016).

Kedua, perlu ada regulasi yang mengizinkan WNA untuk mendapatkan fasiltias kredit pemilikan properti (KPR/KPA) sebab tidak semua WNA mampu membeli secara tunai. Apalagi, batasan harga yang telah ditetapkan pemerintah tergolong cukup tinggi dan menyasar WNA segmen atas.

Ketiga, perlu ada penyederhanaan proses bagi WNA untuk mendapatkan izin tinggal di Indonesia, baik yang bersifat tetap maupun sementara. Kesulitan ini menyebabkan terhalangnya pertumbuhan jumlah WNA dengan izin tinggal di Indonesia.

Padahal,  PP 103/2015 hanya membuka peluang kepemilikan hunian bagi WNA yang memiliki izin tinggal di Indonesia dan keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja atau berinvestasi di Indonesia.

“Ini mungkin perlu kami diskusikan lagi dengan [Kementerian] Kumham [Hukum dan Hak Asasi Manusia] bagaimana mengurangi prosedur untuk mengurangi izin tinggal,” katanya.

Keempat, kalangan pengembang masih berharap pemerintah membuka kesempatan kepemilikan properti bagi WNA yang tidak berkedudukan di Indonesia untuk memperluas pasar. Meski begitu, kalangan pengembang kini berharap pada peningkatan pasar asing setelah dibukanya era Masyarakat Ekonomi Asean.

Kelima, pemerintah perlu membenahi dilema Hak Pakai dalam pasar properti domestik. Pasar WNA masih relatif baru sehingga kalangan pengembang masih sangat ragu untuk membangun properti dengan Hak Pakai, terutama untuk apartemen. Pasalnya, pasar lokal cenderung lebih memilih properti dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) dibandingkan Hak Pakai.

“Kalau untuk rumah tapak jelas tinggal balik status haknya, tapi apartemen susah. Harus dipikirkan bagaimana caranya agar pasar lokal juga mau beli apartemen dengan status Hak Pakai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper