Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rumor PHK Massal di Jatim, Pemprov: Sektor Tenaga Kerja Kondusif

Mendengarkan pemerintah dan pengusaha bicara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK di Provinsi Jawa Timur seperti melihat makhluk halus, ada yang percaya dan mengiyakan keberadaannya tetapi yang lain meragukan.nn n
Ilustrasi/adweek.com
Ilustrasi/adweek.com

Bisnis.com, SURABAYA - Mendengarkan pemerintah dan pengusaha bicara soal pemutusan hubungan kerja atau PHK di Provinsi Jawa Timur seperti melihat makhluk halus, ada yang percaya dan mengiyakan keberadaannya tetapi yang lain meragukan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jawa Timur Sukardo menampik tudingan pengusaha yang menyebutkan marak terjadi PHK di provinsi ini. Menurutnya, berdasarkan pemantauan selama dua bulan pertama 2016, sektor ketenagakerjaan kondusif.

Kondisi itu terpengaruh penurunan persentase kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK). "Selama tiga tahun berturut-turut naiknya 32%, sekarang ditetapkan naik 11,5%. Bagi mereka yang tidak mampu pun ada penangguhan," ucapnya kepada Bisnis.

Berdasarkan catatan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun ini 93 perusahaan yang mengajukan penangguhan. Puluhan perusahaan ini menaungi sekitar 40.538 pekerja. Namun hanya sebanyak 89 perusahaan saja yang disetujui mendapatkan penangguhan UMK.

Sejumlah 89 perusahaan tersebut setara dengan jumlah tenaga kerja yang ditangguhkan sebanyak 38.469 pekerja. Adapun jenis usahanya ialah industri/produksi 32 perusahaan, dan yang bergerak di sektor alas kaki 29 perusahaan.

Selain itu ada pula jasa/pendidikan atau perhotelan atau rumah sakit sebelas perusahaan, garmen enam perusahaan, ritel/perdagangan/percetakan empat perusahaan, manufaktur empat perusahaan, dan perkebunan/pertanian tiga perusahaan.

Pemerintah daerah merasa mekanisme penangguhan UMK ini sudah tepat untuk menghalau potensi PHK lantaran pengusaha tak kuat membayar gaji karyawan. Oleh karena itu, menurut Sukardo, kabar dari pengusaha yang menyebutkan ada puluhan ribu PHK hanya isu belaka.

Disnaker mengaku sudah melakukan pengecekan ke lapangan dan tidak menemukan apa yang dikemukakan kalangan pebisnis. Adapun angka PHK tahun lalu sekitar 7.000 orang.

Perlu diketahui jumlah angkatan kerja di Jawa Timur pada Agustus 2015 tercatat 20,27 juta orang. Angka ini lebih besar ketimbang periode yang sama tahun sebelumnya 20,15 juta orang. Kendati demikian terjadi penurunan angka partisipasi angkatan kerja dari 68,1% menjadi 67,8%.

Keadaan tersebut menunjukkan adanya penurunan proporsi penduduk di atas 15 tahun yang aktif untuk memproduksi barang dan jasa. Hal ini terindikasi dari terjadinya peningkatan porsi penduduk usia mudah 15 – 24 tahun yang melanjutkan sekolah sehingga tidak tergabung dalam angkatan kerja.

Kajian Ekonomi dan Keuangan Regional Jawa Timur yang dipublikasikan Bank Indonesia menyatakan dengan jumlah angkatan kerja tersebut, secara nasional Jatim salah satu penyumbang angkatan kerja terbesar.

Jumlah tersebut hanya sedikit di bawah Jawa Barat dengan angkatan kerja 20,5 juta orang pada  periode Agustus 2015. Sebanyak 95,5% dari angkatan kerja di Jawa Timur atau sekitar 19,36 juta orang merupakan angkatan kerja yang bekerja, adapun 907.000 lainnya pengangguran.

Sekretaris Forum Komunikasi Asosiasi Pengusaha (Forkas) Jatim Nur Cahyadi menyatakan PHK yang berujung kepada lahirnya pengangguran sudah sampai taraf yang mengkhawatirkan.

Banyak aksi PHK tidak tersorot karena dialami perusahaan kecil atau setara usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Jawa Timur itu gudangnya PHK,” ujarnya kepada Bisnis secara terpisah.

Forkas berpendapat pemerintah seolah menutupi fakta tersebut dengan menyebutkan sejumlah fundamental ekonomi Jatim baik termasuk dari sektor ketenagakerjaan. Pengusaha ingin pemerintah memandatang dari kacamata yang sama dengan mereka.

PHK tidak hanya merugikan pengusaha maupun menyusahkan karyawan. Pelaku usaha yang ada di sekitar pabrikpun ikut terkena imbas. Ambil contoh saja penyedia akomodasi kos-kosan, di sejumlah daerah keterisian kamar yang ada susut lantaran banyak PHK.

“Dulu bisa 20 kamar terisi sekarang ada yang tingga 12 kamar. Berarti memang ada aksi pengurangan karyawan besar-besaran itu,” kata Nur.

Pengusaha hendak menunjukkan bahwa pemutusan hubungan kerja di Jawat Timur bukan semata isapan jempol melainkan sudah jadi ancaman. Penyebabnya tak lain aksi demonstrasi terus menerus menyuarakan kenaikan upah setiap tahun.

“Coba lihat juga bagaimana kemampuan perusahaan bersangkutan. Demonstrasi boleh tetapi harus dalam batas kewajaran, kami juga ingin karyawan sejahtera kok,” tutur Nur.

Dalam hal melihat kemampuan perusahaan, kadisnaker mengaku setuju pekerja jangan terus-menerus menuntut penaikan gaji. Mereka juga harus memperhatikan produktifitas yang dihasilkan selama ini. "Jangan menuntut gaji tinggi kalau produktifitas rendah," ujarnya.

Catatan saja, KEKR Jawa Timur menyebutkan secara sektoral penyerapan tenaga kerja di Jatim didominasi sektor pertanian sebesar 36,42% dari penduduk yang bekerja. Ada pula sektor lain seperti perdagangan 20,95%, dan industri pengolahan 14,04%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dini Hariyanti

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper