Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Gunakan Jalur Diplomatik Tuntaskan Kasus Penangkapan Kapal Ikan China

Penyelesaian kasus penangkapan kapal penangkap ikan China KM Kway Fey di kawasan perairan Indonesia selayaknya lebih menempuh jalur diplomatik daripada pengaduan kepada Mahkamah Internasional yang juga bisa menjadi alternatif.
Kapal ikan/Ilustrasi
Kapal ikan/Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Penyelesaian kasus penangkapan kapal ikan China KM Kway Fey di kawasan perairan Indonesia selayaknya lebih menempuh jalur diplomatik daripada pengaduan kepada Mahkamah Internasional yang juga bisa menjadi alternatif.

"Ada baiknya Indonesia juga menempuh jalur diplomatik di antara hubungan bilateral kedua negara," kata Pimpinan Badan Pengkajian MPR T.B. Soenmandjaja dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (17/4/2016).

Kalau tetap gagal, lanjutnya, pengaduan ke Mahkamah Internasional menjadi alternatif yang bisa dipilih untuk dilakukan oleh pemerintah Indonesia. Menurutnya, pemerintah Indonesia tak perlu ragu membawa perkara tersebut ke Mahkamah Internasional karena pencurian itu benar-benar terjadi di wilayah perairan Indonesia.

Dia mengemukakan semestinya berdasarkan hukum Indonesia, kapal tersebut harus dibawa ke Indonesia, untuk diadili sesuai aturan perundangan yang berlaku. "Jika terbukti bersalah, maka pemerintah harus melakukan penenggelaman sebagaimana hukuman terhadap kapal-kapal pencuri ikan yang sudah dieksekusi selama ini," katanya.

Pernyataan itu disampaikan Pimpinan Badan Pengkajian MPR RI TB Soenmandjaja di sela-sela kesibukannya menjadi dewan juri pada Kompetisi Constitusional Drafting, di ajang Padjajaran Law Fair (PLF) VIII, Sabtu (16/4).

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyesalkan klaim sepihak Republik Rakyat China yang menyatakan kapal KW Kway Fey 10078 yang ditangkap aparat Indonesia berada dalam kawasan perikanan tradisional mereka.

"(Pernyataan China) itu klaim yang tidak betul, tidak mendasar dan tidak diakui oleh dunia internasional," kata Menteri Susi kepada wartawan di Jakarta, Senin (21/3).

Susi memaparkan alasan China mengenai traditional fishing ground (tempat perikanan tradisional) di Natuna tidak diakui oleh aturan internasional termasuk Konvensi Hukum Laut PBB.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mendeteksi adanya pergerakan kapal yang diduga menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna, Sabtu (19/3), sekitar pukul 14.15 WIB.

Kapal tersebut diketahui sebagai KM Kway Fey yang berbendera China. Kemudian, kapal milik KKP yakni KP Hiu 11 mendatangi kapal motor tersebut dan mengamankan delapan anak buah kapal (ABK).

Kemudian, saat KM Kway Fey akan dibawa petugas KKP, tiba-tiba datang kapal coastguard China yang datang mendekat dan menabrak Kway Fey, dengan dugaan agar kapal ikan asal China tersebut tidak bisa dibawa ke daratan Indonesia.

Untuk menghindari konflik, petugas KKP meninggalkan Kway Fey dan kembali ke KP Hiu 11 dan hanya berhasil membawa delapan ABK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper