Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dikelola Semrawut, Pemprov Kaltim akan Ambil Alih 14 Terminal Tipe B

Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan akan mengambil alih aset dan pengelolaan 14 terminal tipe B yang melayani transportasi darat antar kota dalam wilayah provinsi.
Armada bus angkutan mudik menunggu pemberangkatan di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) malam./Ilustrasi-Antara
Armada bus angkutan mudik menunggu pemberangkatan di Terminal Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/7/2015) malam./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Dinas Perhubungan akan mengambil alih aset dan pengelolaan 14 terminal type B yang melayani transportasi darat antar kota dalam wilayah provinsi. Peralihan ini sesuai arahan kebijakan Kementerian Perhubungan dalam menjalankan Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Harapannya pengalihan aset terminal type B ke Pemprov Kaltim, agar antarterminal lebih terkoordinasi dengan baik dan lebih satu standarisasi. Selama ini, terminal type B dikelola Kabupaten Kota berjalan sendiri-sendiri yang bisa berbeda-beda pelayanannya,” kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Mahmud Syamsul Hadi, Kamis (7/4/2016).

Menurutnya, pengalihan aset terminal type B sedang berproses. Pihaknya akan turun ke lapangan invetarisir dan langsung melihat aset, personil dan sarana prasarana terminal tipe B dimiliki daerah Kabupaten Kota. Adapun terminal type A trayek bus antarprovinsi akan diambil alih oleh pemerintah pusat.

“Kami akan turun inventarisir wilayah Selatan di Kaltim yaitu Balikpapan, Panajam Paser Utara dan Paser. Wilayah tengah, Samarinda, Tenggarong dan Melak. Sedangkan, wilayah utara, Samarinda Bontang, Kutim dan Berau yang punya terminal,” kata Mahmud.

Di Samarinda, terdapat terminal tipe A melayani trayek bus Samarinda-Banjarmasin di Samarinda Seberang. Terminal ini bakal dikelola langsung oleh pemerintah pusat. Adapun, terminal tipe B melayani bus antar Samarinda-Balikpapan berada di Kecamatan Sungai Kunjang.

Dia mengatakan seharusnya pada 31 Maret 2016 penyerahan aset terminal tipe B ke Pemerintah Provinsi sudah final. Namun, kenyataan di lapangan tidak semudah itu. Transportasi darat disebutnya memang sangat kompleks permasalahannya dan tak bisa serta merta membuat aturan transportasi darat menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat.

“Kebijakan Kementerian Perhubungan layanan transportasi darat antar provinsi hanya dibolehkan terminal tipe A. Angkutan terminal tipe B boleh masuk ke terminal tipe A, tetapi terminal tipe A tidak boleh masuk terminal tipe C,” kata Mahmud.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Yamin

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper