Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Desak Badung Segera Patuhi Instruksi Pusat untuk Revisi BPHTB

Komisi II DPRD Badung mendesak pemerintah daerah segera merevisi aturan yang mengatur besaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB menjadi 1% seperti sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sertifikat tanah/Ilustrasi-Antara
Sertifikat tanah/Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, DENPASAR - Komisi II DPRD Badung mendesak pemerintah daerah segera merevisi aturan yang mengatur besaran Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB menjadi 1% seperti sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Ketua Komisi II DPRD Badung Nyoman Satria menyatakan bila eksekutif tidak bersedia merevisi Perda No.28/2013 tentang BPHTB, maka legislatif yang akan mengusulkan menggunakan hak inisiatif.

‎"‎Kami harus ikut apapun apapun kebijakan pemerintah pusat, Jokowi-JK presiden kami dan kami sehati. Dewan akan mengusulkan dan melakukan hak inisiatif perda BPHTB pernah direvisi pada 2013," ujarnya, Kamis (7/4/2016).

‎Menurutnya, pemda Badung tidak perlu mengkhawatirkan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) dengan penurunan pajak BPHTB menjadi 1% dari saat ini masih 5%. Penurunan tersebut masih bisa dicarikan solusi seperti pengajuan kenaikan dana alokasi umum (DAU) ke pemerintah pusat.

Tahun ini, Pemkab Badung menargetkan pendapatan dari BPHTB senilai Rp305 miliar dengan asumsi besaran pajak 5%. Jika pajakny‎a menjadi hanya 1%, diperkirakan sekitar 80% dari target atau Rp250 miliar pendapatan BPHTB akan berkurang.

‎"Akan tetapi, kami kan juga sumbangkan. PAD15 persen ke provinsi. Kalau memang nanti turun pajak BPHTB, bisa minta bantuan ke pusat naikkan DAU dari Rp280 miliar menjadi Rp400 miliar, itu mungkin salah satu solusi," tuturnya.

Selain meminta pusat menaikkan DAU, ‎Komisi II juga mendorong pemda memaksimal potensi pajak dan retribusi dari pos lain yang bisa ditingkatkan.

Satria memaparkan akan segera berkonsultasi ke Kementerian Keuangan terkait masalah ini pada akhir April. Diharapkan pada Mei, sudah ada keputusan dari eksekutif atau legislatif berupa pembentukan panitia khusus (pansus) untuk merevisi perda.

Sayangnya, hingga kini eksekutif Badung belum menyatakan sikap terkait desakan tersebut. Kepala Dinas Pendapatan Daerah Badung Wayan Adi Arnawa belum bersedia memberikan jawaban saat dikonfirmasi perihal masalah ini.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Klungkung Nyoman Suwirta menyatakan masih belum akan mengambil sikap terkait keluarnya kebijakan dari pemerintah pusat.

Menurutnya, Klungkung akan melihat ulang aturan yang berlaku sebelum mengambil keputusan. "Nanti akan kami lihat dulu, yang pasti sekarang belum diproses," ujarnya saat dihubungi Bisnis.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Feri Kristianto

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper