Bisnis.com, JAKARTA—Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) merekomendasikan pemerintah di berbagai negara untuk memutakhirkan hukum perlindungan konsumen untuk merespons risiko dari transaksi dan perdagangan daring atau online.
OECD mendorong pemerintah untuk memberikan perlindungan yang sama ketatnya dengan perlindungan terhadap aktivitas transaksi perdagangan daring.
“Dibutuhkan kerja sama pemerintah dengan pelaku bisnis dan konsumen untuk menentukan perubahan hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap transaksi perdagangan daring,” demikian seperti dilansir dari situs resmi OECD, Minggu (3/4).
Perubahan hukum juga harus mencakup aplikasi daring dan berbagai layanan gratis yang ditawarkan untuk memperoleh akses data pribadi terhadap para pengguna.
Seiring dengan meningkatnya transaksi di sektor ini, kekhawatiran terkait proteksi terhadap konsumen secara menyeluruh masih menjadi catatan khusus.
Data OECD menunjukkan sekitar 75% konsumen di negara anggota organisasi tersebut mengakses internet setiap hari.
Namun, berdasarkan kajian OECD baru-baru ini, selama 2014 hanya satu dari dua konsumen yang membeli secara online.
Kekhawatiran terkait kemanan dan privasi menjadi salah satu alasan utama yang membuat konsumen enggan membeli secara online.
OECD: Perbarui Aturan Perlindungan Konsumen
Organisasi Kerjasama dan Pengembangan Ekonomi (OECD) merekomendasikan pemerintah di berbagai negara untuk memutakhirkan hukum perlindungan konsumen untuk merespons risiko dari transaksi dan perdagangan daring atau online.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Ardhanareswari AHP
Editor : Rustam Agus
Topik
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

14 jam yang lalu
Lompatan Kekayaan Konglomerat Loyal Pemegang Saham Termahal DCII

14 jam yang lalu
Suku Bunga Turun, Intip Racikan Manajer Investasi di SBN
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru

17 menit yang lalu
Sederet Catatan Kopdes Merah Putih Jelang Beroperasi 21 Juli
2 jam yang lalu
Permudah Transaksi, Bank Indonesia Dorong Penggunaan QRIS Tap
12 jam yang lalu