Bisnis.com, PEKALONGAN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran pupuk bersubdisi agar penyalurannya dapat memenuhi enam unsur.
Kepala Subbagian Sumber Daya Alam Bagian Perekonomian Kabupaten Pekalongan Arif Rahman mengatakan bahwa pemkab setempat membentuk komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KP3) yang terdiri atas unsur polres dan bea cukai.
"Dengan dibentuknya KP3 ini, kami berharap penyaluran pupuk bersubsidi dapat memenuhi enam tepat, yaitu tepat waktu, harga, jumlah, sasaran, mutu, dan tempat," katanya, Sabtu (2/4/2016).
Menurutnya, berdasar hasil pantauan, masih banyak ditemukan para pedagang yang belum memahami harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sehingga terjadi pelanggaran.
"Masih banyak para pedagang menjual pupuk tanpa diperinci besaran harga biaya kemasan tambahan dan berapa sebenarnya harga pupuk harus dijual kepada para petani," katanya.
Dia menyebutkan harga HET pupuk ditentukan Rp1.600,00 per kilogram, tetapi pedagang bisa menambah biaya jasa tukar serta kemasan. "Secara umum, kami belum menemukan pelanggaran peredaran pupuk. Hanya saja, terkadang para pedagang belum mengethui besaran HET pupuk," katanya.
Dia mengatakan pemkab setempat akan memberikan sanksi tegas terhadap para pedagang pupuk yang melanggar peraturan, yaitu berupa peringatan hingga pencabutan izin distribusi.
"Pelanggaran ini bisa berupa menjual pupuk lebih tinggi di atas HET, disalurkan ke industri, bukan kepada petani. Tentu saja pelanggaran itu cukup berat sehingga bisa saja diancam dicabut izin usahanya serta sanksi pidana," katanya.