Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kementerian PUPR Bantu PSU Perumahan MBR

Kementerian PUPR Bantu PSU Perumahan MBR
Proyek perumahan sederhana/Bisnis
Proyek perumahan sederhana/Bisnis

 Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan akan membantu prasarana, sarana dan utilitas (PSU) untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Bantuan PSU yang besarnya sekitar Rp 7 juta per unit rumah tersebut diharapkan dapat membuat MBR lebih nyaman untuk tinggal di perumahan khususnya rumah bersubsidi.

“Kami akan bantu perumahan umum berupa PSU agar rumah untuk MBR ke depan bisa lebih layak huni,” ujar Kasubdit Bantuan Rumah Umum mewakili Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Irma Yanti melalui siaran pers, Jumat (25/3/2016).

Pernyataan tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Bantuan PSU Untuk Perumahan Umum Tahun Anggaran 2016 Wilayah Banten dan Jawa Barat di Hotel Shantika, Bintaro, Tangerang, Rabu (23/3/2016).

Lebih lanjut dirinya menjelaskan, setidaknya ada tiga komponen Bantuan PSU TA 2016 yang akan disalurkan Kementerian PUPR ke perumahan umum tersebut.

Ketiga komponen tersebut yakni, jalan lingkungan, penerangan jalan umum (PJU) dan ruang terbuka non hijau seperti tempat parkir untuk rumah susun atau lapangan olahraga dan taman bermain untuk rumah tapak.

Dia menambahkan, Kementerian PUPR ke depan akan menambah jumlah target bantuan PSU untuk perumahan. Untuk itu, Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Penyediaan Perumahan akan terus menjaring usulan baik dari pemerintah daerah maupun para pengembang perumahan bersubsidi agar segera mengusulkan lokasi yang layak untuk mendapatkan bantuan tersebut.

“Target bantuan PSU untuk tahun 2016 adalah sebanyak 42.000 unit rumah. Sedangkan jumlah bantuan PSU per unit rumah sebesar Rp 7 juta. Jadi kami berharap pemerintah daerah dapat segera mengusulkan lokasi perumahan yang memang layak mendapatkan bantuan untuk tahun ini maupun untuk tahun 2017 mendatang dan dapat menggunakan dana bantuan yang ada sesuai dengan komponen yang telah ditetapkan sebelumnya,” terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper