Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenperin Tetapkan Standar Spesifikasi Tower Transmisi & Konduktor Listrik

Pemerintah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Standar itu wajib dilaksanakan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan
Petugas PLN/Ilustrasi
Petugas PLN/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan standar spesifikasi dan harga untuk tower transmisi dan konduktor produksi dalam negeri. Standar itu wajib dilaksanakan pada program percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 15 tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi dan Standar Harga Tower Transmisi dan Konduktor Produk Dalam Negeri Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan, sebagai aturan pelaksana Peraturan Presiden Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

“Permenperin ini memuat spesifikasi produk yang dibutuhkan, sehingga industri di dalam negeri bisa menyiapkan standar produknya,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin, Kamis (24/3/2016).

Kemenperin, menurutnya, akan terus berkoordinasi dengan PT PLN selaku pelaksana proyek serta dengan  kementerian dan lembaga terkait lainnya seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam Permenperin ini menyebutkan, standar spesifikasi tower transmisi meliputi tipe 150 kV, 2x Hawk; 150 kV, 2x Zebra; 275 kV, 2x Zebra; dan 500 kV, 2x Zebra.

Sedangkan untuk standar spesifikasi konduktor meliputi: (1) Standar Perusahaan Listrik Negara (SPLN) 41-7:1981 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan luas penampang 240 milimeter persegi (ACSR 240/40).

Selanjutnya, (2) SPLN 41-7:1981 untuk ACSR 435/55; (3) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 250; (4) SPLN T3.001-4:2015 untuk ACSR 450; (5) SPLN T3.001-1:2015 untuk Aluminium Conductor Steel Reinforced dengan Aluminium Clad Steel dengan luas penampang 250 milimeter persegi (ACSR/AS 250); dan (6) SPLN T3.001-1:2015 untuk ACSR/AS 450.

Mengenai standar harga tower transmisi dan konduktor secara detail terlampir pada Peraturan Menperin No.15/2016 atau dapat diunduh melalui laman www.regulasi.kemenperin.go.id

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Yusran Yunus
Sumber : Kemenperin
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper