Bisnis.com, SURABAYA—PT Pembangkitan Jawa–Bali mendapat tambahan satu aset pembangkit listrik di Sulawesi Selatan.
Senior Manajer Bidang Komunikasi Korporasi dan CSR PT PJB Yama Bellatrixiana mengatakan pembangkit yang maksud adalah Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Suppadari di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan.
“Kapasitasnya 6 x 10,4 megawatt,” ucapnya dalam siaran pers yang diterima Bisnis, Jumat (25/3/2016).
PLTD Suppadari sebelumnya merupakan pembangkit listrik milik Independent Power Plant (IPP) PT Makassar Power. PLN mengambil alih PLTD Suppadari PT Makasar Power setelah masa kontraknya berakhir.
Setelah itu pengelolaan PLTD tersebut diserahkan kepada anak perusahaan PLN, yakni PT Pembangkitan Jawa – Bali. Pembangkit seluas 13 hektare ini nantinya akan dikelola anak usaha PJB, yakni PJB Services.
Yama menjelaskan para pekerja yang sebelumnya bekerja di PT Makasar Power akan tetap dipertahankan oleh PJB untuk dapat tetap bekerja di PLTD Suppadari sebagai pegawai.
“Pertimbangan PLN mengambil alih PLTD Suppa pascaberakhir kontrak PPA, untuk mempertahankan pemenuhan pasokan listrik di Sulawesi Selatan,” katanya.
PLTD Suppa memiliki desain mesin pembangkit yang bisa dioperasikan dual fuel, yaitu minyak dan gas. Ke depan PJB dapat menggunakan bahan bakar gas sebagai bahan baku yang ramah lingkungan.
Pembangkitan Jawa-Bali dapat Tambahan 1 PLTD
PT Pembangkitan JawaBali mendapat tambahan satu aset pembangkit listrik di Sulawesi Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dini Hariyanti
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
20 menit yang lalu
Adu Kuat 2 Investor Raksasa Pemegang Saham BREN
51 menit yang lalu
Ada yang Balik Arah di Sido Muncul (SIDO)
Artikel Terkait
Berita Lainnya
Berita Terbaru
23 menit yang lalu
Ekonom Wanti-Wanti RI Buntung jika Terapkan Pajak Minimum Global Sendirian
43 menit yang lalu
Jokowi Beri Sinyal Penyelesaian Jalan Tol IKN Bisa Mundur
46 menit yang lalu