Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menurunkan harga BBM pada 1 April 2016 tetapi tidak menurunkan harganya berdasarkan skala keekonomian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pemerintah memutuskan untuk menjaga stabilitas harga dengan tidak menurunkan harga BBM sesuai dengan keekonomian.
Harga yang baru akan berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2016. Hal ini konsisten dengan penentuan harga pada periode sebelumnya, yaitu periode tiga bulanan.
Pembahasan harga BBM ini juga terkait dengan harga penilaian produk untuk perdagangan minyak di kawasan Asia atau Mean of Platts Singapore (MOPS) yang cenderung menurun dalam tiga bulan terakhir.
“Yang pasti, pemerintah ingin menjaga stabilitas harga BBM agar tidak terjadi gejolak harga yang dapat merugikan masyarakat,” kata Sudirman usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Kamis (23/3/2016).
Menurut Sudirman, selisih harga penurunan akan disimpan jika sewaktu-waktu harga BBM naik signifikan terutama saat menjelang hari raya. "Ada formula yang ada simpanan, jaga-jaga kalau Juli harganya naik maka masyarakat tidak dibebani kenaikan tajam," tambahnya.
Namun demikian dia menyebutkan penurunan pada 1 April nanti cukup signifikan dibandingkan penurunan sebelumnya.