Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian berkukuh untuk dapat melanjutkan apkir dini induk ayam (parents stock/PS) untuk dapat mengerek harga jual ayam broiler di tingkat peternak. Untuk itu, Kementan akan menyusun landasan hukum berbentuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Kementerian Pertanian melalui Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) besrsama 12 perusahaan pembibitan unggas menandatangani kesepakatan pengapkiran dini PS sebanyak 6 juta ekor. Kendati demikian setelah mengapkir 3 juta ekor, proses tersebut berhenti.
Pasalnya, Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU) mencium adanya aktivitas kartel dalam pengapkiran unggas mengingat hal tersebut merupakan hasil kesepakatan antarperusahaan untuk mengendalikan harga. Awal Desember lalu, KPPU meminta Kementan menghentikan apkir dini PS.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman menyampaikan dia akan menerbitkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) untuk dapat mengatur tata niaga unggas sehingga harga komoditas tersebut baik di tingkat pelaku usaha, peternak, maupun konsumen dapat terjaga.
Menurutnya, Permentan tersebut merupakan hasil pembahasan yang dilakukan pemerintah, pelaku usaha unggas, dan peternak sehingga diyakini merupakan solusi bagi seluruh pihak.
“Akan diatur juga dalam Permentan ini. Kami selesaikan secepatnya,” kata Amran saat menjawab pertanyaan mengenai kelanjutan apkir dini, di Jakarta, Senin (21/3/2016).
Dia berkukuh apkir dini merupakan solusi tercepat untuk mengerek harga ayam di tingkat peternak yang jatuh di bawah biaya produksinya.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementan, Muladno belum dapat memastikan bagaimana kelanjuta apkir dini PS. Pasalnya, saat ini di KPPU sedang berlangsung persidangan dugaan kartel pada 12 perusahaan yang mengapkir PS-nya.
“Saya tidak bisa mengatakan, bisa ditanyakan KPPU. Yang jelas butuh Permentan untuk mengatur harga [yang terkait dengan oversuplai]. Target apkir 6 juta ekor PS, sekarang sudah 3 juta. Apkir dini juga tidak sembarangan, kita lihat umurnya, pasokannya,” ungkap Muladno.