Bisnis.com, MADIUN -- Informasi bahan pokok akan masuk ke dalam paket kebijakan ekonomi lanjutan setelah pemerintah menginisiasi 10 paket kebijakan dalam setahun terakhir.
Asisten Deputi Moneter dan Neraca Pembayaran Kemenko Perekonomian Edi Prio Pambudi mengungkapkan selama ini ada ketidaksinkronan data produksi, kebutuhan, dan perkembangan harga bahan pokok antarinstansi. Di tingkat pusat, data Kementerian Pertanian kerap berbeda dengan Kementerian Perdagangan.
"Masing-masing bertahan dengan datanya. Akibatnya, kebijakan sulit diambil," kata Edi kepada Bisnis di sela Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah seeks-Karesidenan Kediri dan Madiun, Senin (21/3/2016).
Tidak hanya di tingkat pusat, paket kebijakan itu juga akan mencakup standar informasi di setiap daerah. Jawa Timur misalnya memiliki sistem informasi ketersediaan dan perkembangan harga bahan pokok (siskaperbapo).
Kemenko Perekonomian sejauh ini membangun situs hargapangan.id yang didesain sebagai pusat informasi harga pangan strategis (PIHPS) nasional.
Laman itu memuat perkembangan harga pangan di setiap provinsi dan nasional secara harian, mingguan, bulanan, dan tahunan.
"Untuk tahap dua, kami berencana memasukkan data produksi sehingga situs ini nanti bisa dimanfaatkan untuk e-commerce," kata Edi.