Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENGHILIRAN MINERAL: Tak Perlu Gamang Tentukan Sikap

Pemerintah perlu tegas bahwa ekspor mineral hanya diperbolehkan jika sudah diolah terlebih dahulu di dalam negeri.
Pembangunan smelter PT Sulawesi Mining Investment/Bloomberg
Pembangunan smelter PT Sulawesi Mining Investment/Bloomberg

Bisnis.com, JAKARTA - Berkali-kali Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, realisasi pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian atau smelter mineral jauh dari harapan.

Proyek smelter tidak mungkin terbangun semua pada 2017. Berkali-kali pula pemerintah menyatakan berpegang teguh pada kebijakan peningkatan nilai tambah atau penghiliran mineral. Pemerintah tidak akan merelaksasi ekspor mineral mentah atau ore.

Dua pernyataan tersebut justru menimbulkan ruang penuh dilema bagi pemerintah.

Mari tinggalkan perdebatan mengenai relaksasi ekspor mineral mentah. Sudah jelas, hal tersebut memang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mendorong adanya peningkatan nilai tambah di Tanah Air.

Yang menarik justru tentang relaksasi ekspor mineral yang sudah diolah atau yang berbentuk konsentrat. Di sini, sikap pemerintah masih belum tegas.

Seperti diketahui, melalui PP No. 1/2014 dan Peraturan Menteri ESDM No 1/2014, pemerintah memberi kelonggaran bagi perusahaan yang sudah melakukan pengolahan ore menjadi konsentrat untuk bisa mengekspor komoditasnya hingga 2017.

Lalu, dengan tak tercapainya target pembangunan smelter pada 2017, apakah pemerintah siap memberi kelonggaran lagi? Atau justru berani mencabut 'keistimewaan' tersebut?

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono menjelaskan, target selesainya pembangunan smelter idelanya memang dijadwal ulang. Namun, tak secara jelas menyatakan sikap apakah batas waktu ekspor konsentrat akan ikut dimundurkan juga.

Dalam berbagai kesempatan, Menteri ESDM Sudirman Said menuturkan, hal itu akan dibahas bersama DPR dalam rangka revisi UU Minerba.

Menjadi aneh dan terkesan penuh kegamangan. Batas ekspor konsentrat mineral kurang dari setahun lagi, tetapi pemerintah masih malu-malu untuk sekadar menyatakan posisinya menjelang pembahasan bersama DPR.

"Relaksasi dimungkinkan apabila di undang-undang yang baru membolehkan dan ini menjadi pokok pembahasan," katanya.

Dia pun hanya memberikan pernyataan yang cenderung klise bahwa pihaknya akan berupaya untuk memfasilitasi suara para pelaku usaha supaya industri terus bergerak untuk mendukung kemajuan ekonomi. Belum ada solusi konkrit.

Padahal, wacana mengenai relaksasi ekspor mineral ini sudah memancing begitu banyak reaksi para pelaku usaha. Ada yang mendukung, tetapi banyak yang berang.

RELAKSASI DITOLAK

Wakil Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) Jonathan Handojo dengan keras menyatakan  relaksasi ekspor mineral bisa merusak bisnis smelter itu sendiri.

Menurutnya, jika sampai relaksasi tersebut dilakukan, akan ada persepsi negatif baik dari investor lokal maupun luar negeri terhadap konsistensi kebijakan di Indonesia. Pendapatan negara dari hasil ekspor pun dikhawatirkan tidak optimal.

"Banyak investor yang batal berinvestasi di smelter gara-gara ada rencana relaksasi ekspor mineral. Ujungnya industri pengolahan dan pemurnian dalam negeri bisa hancur," ujarnya.

Meskipun begitu, Jonathan tidak ingin naif. Dia mengakui anjloknya harga komoditas memang membuat perkembangan industri smelter di Tanah Air terhambat.

Oleh karena itu, dia menilai harus ada jalan tengah yang dibuat pemerintah agar kebijakan penghiliran tetap konsisten tanpa harus membebani pengusaha yang tengah membangun smelter.

"Sejauh ini kalau tax holiday buat smelter itu cerita lama lah. Tidak ada satupun yang dapat, Kemenkeu silakan berpikir maunya seperti apa," tuturnya.

Seperti tak ingin ketinggalan, permintaan adanya insentif tersebut juga diungkapkan oleh pihak yang ingin agar relaksasi dilakukan.

Ketua Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi (APB3I)  Erry Sofyan, yang selama ini menuntut agar keran ekspor bauksit dibuka, menilai pemberian insentif wajib diberikan untuk smelter sebagai industri pionir.

"Selama pemerintah tidak jelas soal tax holiday, insentif fiskal dan nonfiskal, investor tidak akan berani masuk," ujarnya.

Akhirnya, kembali lagi kepada sikap pemerintah. Tak perlu lagi malu-malu menyatakan posisi dalam pembahasan mengenai masalah relaksasi ekspor mineral dengan DPR nanti.

Toh para pelaku usaha pun, baik yang pro maupun kontra, setidaknya memiliki harapan yang sama, yang bisa jadi jalan tengah paling logis dalam keadaan yang serba dilematis ini. Semua tentu sepakat industri pertambangan di dalam negeri perlu diperkuat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lucky Leonard
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Bisnis Indonesia, Jumat (18/3/2016)

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper