Bisnis.com, JAKARTA -- Kementerian PAN-RB menyatakan usulan untuk penguatan Badan Narkotika Nasional (BNN) menjadi kementerian akan membuat satu kementerian lain dilikuidasi.
Deputi Bidang kelembagaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini, menuturkan walaupun pembentukan kementerian merupakan hak prerogatif Presiden, namun ada sejumlah hal yang harus diperhatikan. Di antaranya adalah UU Kementerian Negara yang mengatur pembatasan jumlah kementerian yakni mencapai 34 kementerian.
"Jika akan mengubah BNN menjadi kementerian, maka harus ada kementerian yang dilikuidasi,” paparnya dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Selasa (15/3/2016).
Selain itu, sambungnya, jika Kepala BNN setingkat menteri, maka dia mendapatkan fasilitas keuangan dan lainnya namun tidak berdampak pada organisasinya. Hal itu sudah diterapkan pada BNPB, BKPM dan Lemhanas.
Rini juga memaparkan mengubah lembaga pemerintah nonkementerian (LPNK) menjadi kementerian tak berbanding lurus dengan meningkatnya anggaran. Bahkan LPNK justru ada yang memiliki anggaran lebih besar dibandingkan dengan kementerian.
"Selain itu, berubahnya status sebuah lembaga menjadi kementerian, tidak berbanding lurus dengan berhasil tidaknya memberantas penyalahgunaan narkoba," tegas Rini.