Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TENAGA KERJA: PP Pengupahan Agar Rasional Target Penyerapan

Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah lebih rasional dalam menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi
Tenaga kerja asing di sebuah pabrik./Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha meminta agar pemerintah lebih rasional dalam menggodok Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menjadi amanat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang juga Ketum Persatuan Hotel dan Restoran  Hariyadi Sukamdani mengaku pihaknya belum pernah dilibatkan dalam pembahasan Permenaker tersebut.  

Padahal sebagian aturan pelaksanaan teknis PP Pengupahan sudah dalam tahap finalisasi, khususnya yang mengatur tentang THR dan Uang Service.

“Kami belum pernah diajak ngomong, jadi kami asumsikan tidak banyak berubah dari Permenaker yang sudah ada sebelumnya,” katanya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.

Pada prinsipnya, kata Hariyadi, pengusaha meminta agar aturan pengupahan dibuat rasional dengan upaya penyerapan tenaga kerja dan disesuaikan dengan hasil pembahasan di dewan pengupahan daerah.

Jika aturan turunan yang dibuat masih membuka peluang untuk kenaikan upah yang tidak rasional, akan memberatkan pengusaha. Pada akhirnya hal ini akan berpengaruh pada target penyerapan tenaga kerja.

“Semakin tidak rasional dan tidak bisa diterima sektor riil, ya penerapan kerja juga akan semakin kecil. Hal ini juga akan semakin mengurangi daya saing pekerja sendiri karena lapangan kerja akan semakin sempit,” jelasnya.

Sebelumnya Dirjen PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan PP Nomo 78 tahun 2015 akan dituangkan dalam enam Permenaker.

Isinya antara lain mengatur tentang Penghitungan Formula dan Upah Minimum untuk Provinsi, Kabupaten/Kota; Upah Minimum Sektoral; KHL; Struktur dan Skala Upah; Tunjangan Hari Raya dan Uang Service; dan Sanksi Administratif.

Molor dari Target

Haiyani menuturkan pembahasan Permenaker turunan PP nomor 78 2015 melibatkan banyak pihak, seperti Dewan Pengupahan Nasional, Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan serta pelaku usaha dari sektor terkait.

 “Untuk membahas aturan tentang Uang Service, kita mengundang (pelaku usaha ) hotel-hotel mulai dari bintang 3 sampai bintang 5,” tuturnya.

Atas alasan tersebut, Haiyani mengakui target penyelesaian Permenaker pun menjadi meleset dari target semula, yakni pada Februari lalu. Namun dia menegaskan sebagian aturan tersebut akan dikebut agar sebagian dapat diundangkan pada Maret ini.

Salah satunya yang sudah masuk tahap finalisasi adalah aturan tentang THR dan Uang Service. “Insya Allah di bulan Maret ini ada yang selesai. Untuk mempercepat ini semua pihak harus duduk bareng,  Serikat Pekerja dan Dewan Pengupahan Nasional pun harus mendukung,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ropesta Sitorus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper