Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Daerah diminta untuk mempermudah proses perizinan pengusaha usaha kehutanan skala kecil terkait dengan legalitas kayu sehingga memperlancar bisnis.
Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi'ie mengungkapkan pelaku usaha kehutanan kerap mengeluhkan sulitnya memperoleh legalitas usaha mereka. Ini macamTanda Daftar Industr (TDI)i, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan izin gangguan (HO) yang menjadi persyaratan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
"Akan lebih baik membantu pelaku usaha seperti mebel sehingga terdaftar secara resmi. Mereka yang terdaftar pada akhirnya akan memberi penerimaan asli daerah lewat pembayaran pajak,” kata Rufi'ie dalam rilis di Jakarta, Minggu (13/3/2016).
Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah daerah diharapkan mempermudah proses perizinan tersebut untuk mendapatkan kemudahan dan pembebasan dari pungutan tidak resmi. Legalitas menyeluruh diperlukan dalam usaha kayu, bukan cuma soal legalitas bahan baku kayu yang digunakan, namun juga legalitas operasional usaha.
Rufi’ie menyatakan SVLK penting bagi pelaku usaha kehutanan sebab dunia saat ini menuntut produk kayu yang dihasilkan berasal dari sumber yang legal. "SVLK juga memiliki posisi tawar yang kuat karena sudah diakui oleh sejumlah negara," katanya.