Bisnis.com, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo akan meresmikan beroperasinya Pusat Logistik Berikat di kawasan industri Cipta Krida Bahari, Cakung, Jakarta.
Acara tersebut rencananya akan dihadiri sejumlah menteri, pejabat tinggi negara dan perwakilan pengelola Pusat Logistik Berikat (PLB).
PLB merupakan realisasi dari paket kebijakan ekonomi jilid II yang dikeluarkan pada Oktober 2015.
Instrumen PLB merupakan Peraturan Pemerintah nomor 85 tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP nomor 32 tahun 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 272/PMK.04/2015 tentang Pusat Logistik Berikat.
Pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif untuk menarik minat investor dalam menanamkan modalnya.
Pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dari tempat pain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapatkaj penanggugan Bea masuk.
Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI). Ketiga, Direktorat Jenderal Bea Cukai diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.
Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke kawasan PLB lain berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM).
Kelima, dalam pasal 42B agar 5, PP tersebut juga menyatakan barang yang dimasukkan dari temp at lain dalam daerah Pabean maupun dari kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Kawasan Bebas atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB yang ditujukkan untuk ekspor, tidal akan dipungut PPN atau PPNBM.
Benny Woenardi, Direktur PT Gerbang Teknologi Cikarang yang memiliki dan mengelola lahan di area pergudangan modern Cikarang Dry Port mengapresiasi fasilitasi yang diberikan pemerintah.
"Kami akan memulai dengan PLB untuk komoditas kapas guna mendukung industri tekstil dan produk tekstil nasional. Kami akan bekerjasama dengan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API)," katanya, dalam keterangan pers, Kamis, (10/3/2016).