Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diprotes Warga, Pengelola Apaertemen Green Pramuka Cyty Tetap Naikan IPL

PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, bersikeras memberlakukan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen tersebut meski menuai penolakan warga apartemen.nn
Green Pramuka City/Istimewa
Green Pramuka City/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA — PT Mitra Investama Perdana selaku pengelola Apartemen Green Pramuka City, Cempaka Putih, Jakarta, bersikeras memberlakukan kenaikan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) apartemen tersebut meski menuai penolakan warga apartemen.

Property Manager PT Mitra Investama Perdana (MIP) Yohanes Efaldus Mediyoen mengatakan, pihaknya telah mengantongi izin resmi pengelolaan apartemen Green Pramuka City melalui surat penunjukkan resmi dari pihak pengembang pada 1 Agustus 2012 lalu.

Surat tersebut menjadi dasar legal bagi MIP untuk mengelola Apartemen Green Pramuka City, termasuk menetapkan besaran iuran pengelolaan lingkungan (IPL). Menurutnya, keputusan MIP menaikan IPL didasarkan atas alasan yang jelas dan hitungan yang cermat.

Kenaikan IPL terutama dipacu oleh peningkatan biaya operasional karena  inflasi, kenaikan komponen gaji karyawan pengelola akibat peningkatan UMP DKI Jakarta, dan juga tingginya biaya asuransi gedung. Faktor inflasi juga sangat berpengaruh di samping

Selain itu, tingkat keterisian yang semakin tinggi juga kian meningkatkan biaya operasional apartemen. Saat ini, dari empat menara yang sudah terbangun, tingkat keterisian sudah sekitar 60%. MIP memutuskan menaikan IPL dari Rp13.000/m2/bulan menjadi Rp16.500/m2/bulan.

“Kenaikan ini tetap harus kita lakukan, sebab jika tidak akan terjadi devisit dan peningkatan utang. Kita juga pikirkan kenyamanan dan keamanan penghuni apartemen, otomatis ada cost-nya yang harus kita jaga,” katanya kepada Bisnis, yang dikutip Kamis (3/3/2016).

Selain itu, pihaknya juga tidak mengakui keberadaan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Green Pramuka City yang ada saat ini, sebab tidak didirikan atas dasar persetujuan pihak pengembang dan pengelola.

Menurutnya, pembentukan P3SRS yang sah baru dapat dilakukan setelah Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHMSRS) telah diterbitkan instansi yang berwenang. SHMSRS ini baru dapat diterbitkan setelah adanya pengesahan Akta Pemisahan dan Uraian Teknis atau pertelaan. Sementara itu, pertelaan hanya dapat disahkan setelah seluruh unit terbangun.

“Saat ini kita baru bangun delapan tower dari rencananya 17 tower. Kita perkirakan baru dalam lima tahun seluruh pembangunan selesai. Setelah satu kawasan selesai, baru kita bisa proses semuanya,” katanya.

Sementara itu, Ketua P3SRS Green Pramuka City Widodo Iswantoro mengatakan, seharusnya warga sudah difasilitasi untuk membentuk P3SRS oleh pengembang, dalam hal ini PT Duta Paramindo Sejahtera, dalam waktu satu tahun setelah serah terima.

Hal tersebut sesuai dengan pasal 74 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun bahwa pemilik satuan rumah susun wajib membentuk P3SRS. Namun, warga tidak mendapatkan hak tersebut sehingga memutuskan untuk membentuk P3SRS secara mandiri pada Oktober 2015 lalu.

“Seharusnya P3SRS lah yang berhak mengelola rumah susun milik yang dalam teknisnya dapat membentuk atau menunjuk pengelola sesuai pasal 75 ayat 2, 3 dan 4 UU Rumah Susun,” katanya.

Menurutnya, pihaknya telah memiliki akte notaris pendirian P3SRS, tetapi status izin mengelola Green Pramuka City  masih dalam proses. Namun, persyaratan-persyaratan yang diperlukan tidak mendapatkan dukungan dari pelaku pembangunan dan pengelola Green Pramuka City.

Pihaknya menolak keputusan sepihak pengelola untuk menaikan IPL. Nilai tersebut tergolong mahal dibandingkan dengan IPL di rumah susun dan apartemen lainnya, misalnya Kota Kasablanka, Puri Park View, Seasons City, Kebagusan City dan Kalibata City.

Padahal sejatinya, Green Pramuka City adalah rumah susun sederhana milik (rusunami) yang masuk dalam program pemerintah, yaitu 1.000 menara rusunami.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper