Bisnis.com, MEDAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai pemerintah masih kesulitan untuk menindak praktik persaingan tidak sehat di industri peternakan karena belum ada payung hukum yang jelas.
Oleh karena itu, KPPU mendukung dilakukannya revisi No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan, seperti diusulkan oleh kalangan peternak skala kecil yang merasa selalu dirugikan.
Wakil Ketua Komisioner KPPU Kurnia Sya'ranie mengatakan institusinya telah memiliki sejumlah rekomendasi terkait dengan revisi UU tersebut, yakni memecah pola integrasi perusahaan besar dari GGPS (great grand parent stock) hingga DOC atau memisahkannya dengan budidaya dan hilir.
Kemudian, pada pasar budidaya yakni perolehan pasokan dan harga DOC serta pakan harus dilakukan transparan, termasuk kualitasnya. Peternak mandiri dan mitra juga seharusnya dapat menjual produksi ayam ke hilir dengan ketentuan semua utang sudah dibayar.
"Peternak jangan terbiasa dengan kontrak di bawah tangan. Ini yang merugikan. Kami akan terus mengumpulkan data dan fakta di lapangan," ujar Kunia pada acara Desiminasi Usulan Kebijakan Persaingan Penataan Pasar Ayam Ras yang diselenggarakan KPPU di Medan, Sabtu (27/2/2016). Kegiatan serupa juga digelar di Bandung, Surabaya, Makassar, dan Semarang
Terakhir, lanjutnya, di pasar hilir, KPPU merekomendasikan membangun sarana informasi pasar yang transparan, terbuka dan aktual. ()