Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peternak Sumut Desakkan Revisi UU Peternakan dan Kesehatan

Peternak Sumatra Utara dan Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Rakyat Indonesia (Aspari) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Alasan mereka yakni, regulasi tersebut lebih berpihak terhadap perusahaan pabrik pakan.
peternak masih terlilit utang. /Bisnis.com
peternak masih terlilit utang. /Bisnis.com

Bisnis.com, MEDAN--Peternak Sumatra Utara dan Aceh yang tergabung dalam Asosiasi Peternak Rakyat Indonesia (Aspari) mendesak pemerintah untuk segera merevisi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan. Alasan mereka yakni, regulasi tersebut lebih berpihak terhadap perusahaan pabrik pakan.

Sekjen Aspari Faisal Halim menerangkan para peternak di Sumut selalu mengalami kerugian. Kerugian tersebut terjadi karena harga DOC (day old chick), harga pakan, harga obat, dan harga jual diciptakan oleh perusahaan. Tak hanya itu, selama ini Faisal menyebutkan tidak ada jaminan kualitas bibit, pakan, dan obat tersebut.

"Ini berbeda dengan di Malaysia. Semuanya sesuai standar. Kami di sini seperti membeli kucing dalam karung. Ini soal kandungan protein yang di dalam pakan. Ada protein yang bisa diserap oleh ayam ada yang tidak," ujar Faisal dalam Desiminasi Usulan Kebijakan Persaingan Penataan Pasar Ayam Ras yang diselenggarakan KPPU di Medan, Sabtu (27/2/2016).

Selain Medan, kegiatan serupa juga digelar di Bandung, Surabaya, Makassar, dan Semarang.

Saat ini, katanya, harga pakan juga terus meningkat. Padahal sudah sejak 3 bulan lalu, pemerintah menurunkan harga jagung, yang merupakan bahan baku pakan.

Faisal menjelaskan peternak masih terlilit utang. Alasannya, perusahaan dituding sepakat menaikkan harga pakan, sedangkan harga jual hasil ternak petani diturunkan. Dia mencontohkan untuk harga pakan saat ini dibandrol Rp7.000 per kg. Adapun, untuk menghasilkan 2 kg daging ayam dibutuhkan 3,3 kg pakan.

Total biaya tersebut kemudian harus ditambah bibit ayam Rp4.000, OVK Rp2.000, BOP 3.000 sehingga modal untuk 2 kg daging ayam Rp32.000. Sementara itu, harga jual yang ditentukan pabrik besar Rp11.000 per kg.

"Kami mengalami kerugian Rp5.000 per kg. Perekor ruginya bisa Rp10.000. Kalau kami pelihara 10.000 ekor ayam maka rugi Rp100 juta. Padahal modal usaha kami dari pinjaman perbankan. Bagaimana kami mau keluar dari utang? Pemerintah selama ini kurang mengawasi, terutama dari SKPD setempat," tambah Faisal.

Beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam skema ini yakni Charoen Pokphand Jaya Farm, Japfa Comfeed Indonesia, Malindo Feedmill, New Hope Group, Cheil Samsung Indonesia, Cargill Animal Nutrition, Mabar Feed Indonesia, dan Sabas Indonesia.

Oleh karena itu, Faisal meminta KPPU segera melakukan penyelidikan. Adapun, usulan revisi dari Aspari agar UU No.41/2014 menjamin kualitas bibit, pakan dan obat. Selanjutnya, memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang melakukan monopoli, dan menetapkan secara transparan harga bibit, pakan, dan obat untuk peternakan ayam, serta memberi pengawasan ketat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper