Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah siap memberikan insentif bagi pencipta produk kekayaan intelektual dari dalam negeri yang berasal dari dana daftar isian pelaksanaan anggaran Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly baru saja meluncurkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 4/2016 tentang Insentif Kekayaan Intelektual.
Regulasi tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk mendorong dan memberi perlindungan hukum pemohon, khususnya yang berasal dari lembaga pendidikan, litbang pemerintah, UMKM, dan warga binaan pemasyarakatan.
"Regulasi tersebut akan memudahkan masyarakat dalam melindungi karya-karya intelektualnya karena terbantu dalam hal biaya," kata Yasonna kepada wartawan, Kamis (25/2/2016).
Dia menambahkan regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan jumlah karya dan kreasi masyarakat Indonesia yang diajukan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Menurutnya, jumlah permohonan kekayaan intelektual yang diajukan oleh warga mencerminkan posisi kemajuan IPTEK nasional dari negara tersebut. Selain itu bisa menjadi indikator kemajuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.